LEMON LAW, SUATU UPAYA HUKUM BAGI PEMILIK KENDARAAN DI AMERIKA (STUDI PERBANDINGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA)

Dhoni Yusra

Abstract


Perlindungan konsumen di bidang otomotif di Indonesia, belum se-maju di Amerika Serikat yang sudah memiliki badan administrasi di bawah otoritas kejaksaan agung (Lemon Law Administration), namun demikian di Indonesia dengan lahirnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, telah melahirkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), meskipun badan tersebut tidak secara spesifik perlindungan di bidang otomotif, melainkan perlindungan konsumen secara keseluruhan. Kondisi ini terjadi karena Indonesia dalam upayanya untuk membangun
negara, berusaha melewati fase unifikasi, industrialisasi, dan kesejahteraan secara bersamaan. 

Kata kunci:
Konsumen, BPSK, Perlindungan, Perjanjian
Baku, Klaim


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]