IMPLIKASI PENERAPAN KETENTUAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENGENAI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

I Gede Hartadi Kurniawan

Abstract


Industri keuangan begitu berkembangnya saat ini dengan berbagai produk serta fasilitas yang disediakan oleh Lembaga Keuangan baik Perbankan ataupun Lembaga Keuangan lainnya. Intisari dari bisnis keuangan yang dijalankan oleh industri keuangan adalah memaksimalkan potensi modal dan penghimpunan dana pihak ketiga untuk selanjutnya disalurkan ke masyarakat luas dalam bentuk pemberian kredit. Berbagai jenis fasilitas kredit dikeluarkan oleh industri keuangan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat mengembangkan usahanya yang secara langsung ataupun tidak langsung menggerakkan perekonomian nasional. Namun dalam menjalankan usahanya, baik kreditur ataupun debitur banyak dihadapkan oleh berbagai kendala yang dalam banyak hal berujung kepada sengketa antara kreditur ataupun debitur . Hal ini tentunya harus dicarikan solusinya karena tidak semua sengketa harus diselesaikan oleh system Peradilan yang ada di negara ini. Salah satu solusi yang ditawarkan oleh otoritas terkait dan industri keuangan adalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang statusnya independen diluar otoritas terkait

Kata kunci : kredit, sengketa, mediasi


Full Text:

PDF

References


Abdurahman, A, (1993). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Jhonny S. Gazali dan Rahmadi Usman. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika

Widjanarto. (2007). Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Peraturan Bank Indonesia nomor 8/5/tahun 2006 tentang Mediasi Perbankan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/ POJK 07/tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Undang- Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan ALternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i1.1324

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic