PENYELESAIAN KREDIT MACET BANK MELALUI PARATE EKSEKUSI BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1996 (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2558 K/PDT/2010)

Yolanda Violetta Herlina, Irdanuraprida Idris

Abstract


Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan dalam pemberian kredit merupakan suatu hal yang sangat diminati oleh kreditur khususnya lembaga keuangan bank. Hak Tanggungan merupakan sarana untuk melindungi dana kreditur jika debitur cidera janji dimana terdapat beberapa cara penyelesaian terhadap kredit macet. Dalam pelaksanaan penyelesaian eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan yang dijadikan agunan kredit yang diberikan bank merupakan hal yang menarik untuk dikaji karena dalam prakteknya banyak terdapat permasalahan-permasalahan yang tidak ada dalam teori. Untuk itu, penulis akan meneliti Bagaimanakah perlindungan hukum bagi bank pelasana Parate Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dalam penyelesaian kredit macet bila digugat debitur dan Apakah kendala-kendala yang dihadapi bank dalam melakukan Parate Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. Metode penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan studi dokumen, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Melalui Putusan Mahkamah Agung dalam perkara antara Siti Rochayatun melawan PT. Bank Danamon Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2558 K/Pdt/2010 yang menyatakan bahwa lelang objek hak tanggungan yang dilakukan Bank Danamon Indonesia dinyatakan sah. Sehingga jelas dalam hal ini, putusan pengadilan tertinggipun memberikan perlindungan hukum bagi kreditur sebagai bank pelaksana Parate Eksekusi atas objek jaminan hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. Putusan perkara ini memberikan arti bahwa Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan salah satu produk hukum yang dapat mem-berikan kepastian hukum bagi perbankan selaku pemegang hak tanggungan pertama untuk membantu penyelesaian kredit macet yang seringkali menjadi polemik bagi perbankan, apabila debitur wanprestasi atau cidera janji, maka hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri dapat dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pada saat pelelangan dilaksanakan maupun dikemudian hari yang perlu diketahui perbankan, dimana masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan Parate Eksekusi tersebut, yaitu gugatan dari pihak ketiga, Objek yang akan dilelang masih berpenghuni, pelaksanaan pengosongan objek jaminan hak tanggungan.

Kata kunci: hak tanggungan, parate eksekusi, kredit macet


Full Text:

PDF

References


Achmad Anwari, “Praktek Perbankan di Indonesiaâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008

Boedi, Harsono, “Hukum Agraria Indonesiaâ€, Djambatan, Jakarta, 2003

Boedi, Harsono, dan Sudarianto Wiriodarsono, “Konsepsi Pemikiran Tentang UUHTâ€, Makalah Seminar Nasional Bandung, Bandung, 1996

C.S.T., Kansil dan Christine S.T.Kansil, “Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesiaâ€, Sinar Grafika, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Gatot, Supramono, “Perbankan dan Masalah Kreditâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

H.R., Daeng Naja, “Hukum Kredit dan Bank Garansiâ€, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2005

HS, Salim, “Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrakâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Iswi, Hariyani dan R. Servianto D.P., “Bebas Jeratan Utang Piutangâ€, Pustaka Yustisia, Yoyakarta, 2010

I Made, Soewandi, “Balai Lelang (Kewenangan Balai Lelang) Dalam Penjualan Jaminan Kredit Macet)â€, Yayasan Gloria, Jakarta, 2005

Sutardja, Sudrajat, “Pendaftaran Hak Tanggungan dan Penerbitan Sertifikatnyaâ€, Mandar Maju, Bandung, 1997

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, LN No. 42 Tahun 1996, TLN No. 3632

________, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. LN No.182 Tahun 1998,

TLN No.3790, LN No.31 Tahun 1992, TLN No. 3472

________, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. LN No.1960-104 Tahun 1960, TLN No.2043

________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

_______, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnyaâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

M. Bahsan, “Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesiaâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Muhammad, Djumhana, “Hukum Perbankan di Indonesiaâ€, Citra Adytia Bakti, Bandung, 2000

Mariam, Darus Badrulzaman, “Beberapa Masalah hukum Perjanjian Kredit Bank dengan Jaminan Hypoteek serta Hambatan-hambatannyaâ€, Citra Adhitya Bakti, Bandung, 1991

Munir, Fuady, “Hukum Perkreditan Kontemporerâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

M. Rahman, Firdaus, “Teori Analisa Kreditâ€, Purna Sarana Lingga Utama, Bandung, 1985

Purwahid Patrick, “Hukum Jaminanâ€, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1989

Pratama, Rahardja, “Uang dan Perbankanâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 1987

Sutan, Remy Sjahdeni, “Menanggulangi Kredit Bermasalahâ€, Graftini, Surabaya, 1995

------------. “Kredit Sindikasi, Proses Pembentukan dan Aspek Hukumâ€, Grafitini, Surabaya, 1997

R. Subekti, dan Rachmadi Usman, “Aspek-Aspek Hukum Perdata di Indonesiaâ€, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2001

Rene, Setyawan, “Perhimpunan Dana, Makalah pada acara Temu Ilmiah Perbankan dan Sistim Keuanganâ€, BI dan USU, Medan, 1994




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i1.1340

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic