PELAKSANAAN PENGANGKATAN SERTA PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

Easjul Deseanah, Fachri Bey

Abstract


Latar belakang dalam penulisan tesis ini adalah adanya anak-anak yang dilahirkan tanpa adanya pemenuhan hak yang seimbang, sehingga pada kenyataannya orang tua akan menyerahkan anak tersebut ke panti asuhan dengan pengharapan anak tersebut tidak akan terlantar. Permasalahan pada pelaksanaan adopsi anak di Indonesia adalah Bagaimana pencegahan akibat-akibat pengangkatan anak yang dapat menjadikan anak sebagai korban, bagaimanakah prosedur pengangkatan anak di Indonesia dan Apakah hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia dalam prosedur pengangkatan anak, baik pegangkatan anak yang berwarga Negara Indonesia diangkat oleh orangtua angkat yang berwarga Negara Indonesia, pengangkatan anak yang berwarga Negara Indonesia diangkat oleh orangtua angkat yang berwarga Negara Asing, pengangkatan anak yang berwarga Negara Asing diangkat oleh orangtua angkat yang berwarga Negara Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian normatif dan empiris. Dalam penelitian hukum normatif, penulis menggunakan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundangan, dalam penelitian ini seorang peneliti selalu mendasarkan pemikirannya pada aturan perundangan sebagai bahan hukum utama penelitian. Penelitian hukum empiris dikenal juga sebagai penelitian lapangan (field research), dalam hal ini Penulis menggunakan wawancara terhadap Dinas Sosial dan Kementrian Sosial Nasional. Hasil penelitian mengenai prosedur pelaksanaan adopsi anak oleh orang tua adopsi adalah pelaksanaan adopsi anak terbagi menjadi 4 (empat) tahap yaitu tahap permintaan izin pengangkatan anak, tahap laporan sosial izin pengasuhan anak, tahap pengesahan izin pengkatan anak di Pengadilan Negeri, dan tahap pemberitahuan tentang izin pengangkatan anak kepada pihak- pihak yang terkait. Sedangkan hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia adalah ketidak jelasan asal-usul anak. Dan untuk pencegahan akibat-akibat pengangkatan anak yang menjadikan anak sebagai korban adalah memenuhi syarat-syarat dan melaksanakan prosedur pengangkatan anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kesimpulan pada penulisan ini adalah persyaratan dan prosedur pengangkatan anak harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan

Kata kunci: hukum Islam, undang-undang, perlindungan

Full Text:

PDF

References


A,B, Loebis S,H, Adopsi,: Proyek Pelita, Jakarta, 1980

Ahmad Kamil dan H, M, Fauzan, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, PT, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008

Apong Herlina et, al, Perlindungan Anak, Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jakarta: UNICEF, Jakarta, 2003

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak Ed, 1, Cet, 2, Akademika Pressindo, Jakarta, 1989

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,: PT, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004

B, Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat- Akibat Hukumnya di kemudian Hari, C,V, Rajawali, Jakarta, 1983

De Rover, To Serve & To Protect acuan Universal penegakan HAM, PT, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000

Departemen Sosial R,I, Petunjuk Teknis Tentang Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial, Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga Dan Lanjut Usia, Jakarta, 1987

Djaja S,Meliala, Adopsi (Pengangkata Anak) Dalam Jurisprudensi, Bandung: Tarsito, Bandung 1996

Koesparmono Irsan, Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Yayasan Brata Bhakti, Jakarta, 2009

M, Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, edisi revisi cet, Ke-2, CV, Akademika Pressindo, Jakarta, 1991

Muderis zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Musthofa Sy, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Soerjono Soekanto, Intisari Hukum Keluarga, Bandung: Citra Aditya Bakti, Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, Jakarta, 1989

Modul Henry Arianto. Proposal Penelitian. Bahan kuliah Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, 2010.

Fachri Bey. 2008. Pengertian Perlindungan. Bahan Kuliah Hukum Perlindungan Anak. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

Hadi Supeno, “Penelantaran Anak Terus Meningkatâ€, Media Indonesia, http://bataviase.co.id/node/88535.

Tira, “Lagi, Kasus Penelantaran Anak Kembali Terjadiâ€. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, http://rehsos.depsos.go.id/modules.php?file=article&name=News&sid=647.

Meta, “Penelantaran Anak: Kejahatan Kemanusiaanâ€, Artikelbudaya, http://studibudaya.wordpress.com/2010/02/05/penelantaran-anak-kejahatan-kemanusiaan/.

“Kamus Besar Bahasa Indonesiaâ€. http://www.Kamusbesar.com/55752/panti-asuhan,

“Penelitian Hukum Normatif “. http://www.fokkylaw.com/2009/02/penelitian-uhukum-normatif.html.

Muvid‟s Koncar, “Adopsi Anak Pasca Perubahan UU PA, dualisme Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama, benarkah?â€, http://muvid.wordpress.com /2008/01/19/adopsi-anak-pasca-perubahan- uu-pa-dualisme-pengadilan-negeri-dengan-pengadilan -agama-benarkah/.

Amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar 1945.

Deklarasi Hak Anak PBB Tahun 1959 (Declaration of the Right of the Child). Staatsblad Nomor 129 Tahun 1979.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 4 Tahun 1979, LN Tahun 1979 Nomor 32, TLN Nomor 3143.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999, LN Tahun 1999 Nomor 165, TLN Nomor 3886.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan anak, UU Nomor 23 Tahun 2002, LN Tahun 2002Nomor 109, TLN Nomor 4235.

Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007, LN Tahun 2007 Nomor 123, TLN Nomor 4768.

Peraturan Menteri SosialTentang Persyaratan Pengangkatan Anak, PERMENSOS Nomor 110/HUK/2009.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i1.1342

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic