STUDI KRITIS UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Fokky Fuad Wasitaatmadja, Suartini Supendi

Abstract


Abstract

The study of village issues becomes very important to do at least for a number of reasons: First, that the village as the backbone of the agrarian country supplies the food needs of most people in Indonesia. Second, when the New Order era came to an end, the concept of agricultural development proclaimed in the last stage became less noticeable. Third, the political awareness of the village community is demonstrated through the concept of election of the village head (Pilkades) as a form of village democracy. The problems revealed in this research are: Firstly, what is the structure of the village order desired by Law No. 6 of 2014 on the Village? Secondly, what are the constraints of traditional villages in the face of changing structures according to Law No. 6 of 2014? Research method used in this research is sociolegal research. Framework Theory used in this research is using Social Change Theory. Result of Research: Village Problems by rolling the Act of the Village should be able to improve the welfare of the village community through the utilization of village potency. On the other hand, the potential increase of the village by changing the village setting has the potential and leads to the village capitalization.

 

Keywords: Village Law, Critical Studies, Welfare

 

Abstrak

Kajian tentang permasalahan desa menjadi sangat penting dilakukan setidaknya disebabkan oleh beberapa hal: Pertama, bahwa desa sebagai tulang punggung negara agraris mensuplai kebutuhan pangan sebagian besar rakyat di Indonesia. Kedua, ketika era Orde Baru berakhir, konsep pembangunan pertanian yang dicanangkan pada tahap lalu menjadi kurang diperhatikan. Ketiga, kesadaran politis masyarakat desa ini ditunjukkan melalui konsep pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai bentuk demokrasi desa. Permasalahan: Pertama, bagaimanakah struktur tatanan desa yang dikehendaki menurut Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa? Kedua, bagaimanakah kendala desa tradisional dalam menghadapi perubahan tatanan struktur menurut Undang-undang No.6 Tahun 2014? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sociolegal research. Kerangka Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Teori Perubahan Sosial. Hasil Penelitian: Permasalahan Desa dengan menggulirkan Undang-undang Desa sejatinya harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi desa. Pada sisi lainnya, peningkatan potensi desa dengan merubah tatanan desa berpotensi dan mengarah pada kapitalisasi desa.

 

Kata Kunci: Undang-undang Desa, Studi Kritis, Kesejahteraan


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Banakar, Reza and Max Travers, Eds., 2015, Theory and Methods in Socio-Legal Research, Hart Publishing, Ireland: 2005

Clifford Geertz, 1964, The Religion of Java, The Free Press of Glencoe, London

_____________, 1983, Local Knowledege, Further Essays in Interpretative Anthropology, Basic Books Publisher, New York

Huda, Ni’matul, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Penerbit Setara, Malang

Jayasuuriya, Kanishka, ed., 1999, Law, Capitalism, and Power in Asia, The Rule of Law and Legal Institutions, Routledge, London

Safaat, Rachmad, ed., 2015, Relasi Negara dan Masyarakat Adat, Perebutan Kuasa atas Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam, Penerbit Surya Pena Gemilang, Malang

Sztompaka, Piotr, 2008, Sosiologi Perubahan Sosial, Penerbit Prenada, Jakarta

https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/907

http://metrobali.com/2014/06/18/pemprov-bali-siapkan-judicial-review-uu-desa/

Johny Nelson Simanjuntak, Membela Korban Pembangunan Waduk Kedung Ombo, sumber: http://referensi.elsam.or. id/wp-content/uploads/2014/12/ Membela-Korban-Pembangunan-Waduk-Kedung-Ombo.pdf

http://empatpilarmpr.com/tragedi-waduk-nipah-dan-perlawanan-rakyat-sampang-terhadap-orde-baru/

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150925153551-78-80965/pemerintah-gandakan-dana-desa-2016-jadi-rp-469-triliun/

https://ipji.org/2016/04/20/h-lalu-m-ikrom-prihatin-banyak-kades-terkena-kasus-korupsi-di-loteng

http://bisnis.liputan6.com/read/2552671/kemenkeu-alokasikan-dana-rp-1-miliar-per-desa-di-2017

https://news.detik.com/berita/3052846/kemendes-inti-bumdes-adalah-kerjasama-dan-gotong-royong,




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i2.1923

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic