PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DAERAH DAN / ATAU WAKIL KEPALA DAERAH KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA (TINJAUAN YURIDIS ATAS PASAL 83 UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH)

Idris Wasahua

Abstract


Abstrak

This paper discusses two issues related to the temporary dismissal of the regional head and / or the deputy head of the region for committing a crime under Article 83 of Law no. 23 Year 2014 on Regional Government. First Issue; What is the reason for the temporary dismissal of the regional head and / or deputy regional head under Article 83 of Law no. 23 Year 2014 on Regional Government. Second problem, when the regional head and / or deputy regional head are temporarily suspended from his / her position according to Article 83 of Law no. 23 Year 2014 on Regional Government. Editorial "imprisonment for a minimum of 5 (five) years" in the norm of Article 83 Paragraph (1) of the Act refers to the maximum number of sentences of imprisonment for a maximum of 5 (five) years imprisoned in the criminal section charged to the regional head and / or deputy regional head, and not the number of prison sentences charged by the prosecutor in the demand letters, nor the number of sentences the judge decided.The norm in Article 83 paragraph (1) refers to the criminal sections which contain the threat of imprisonment of the maximum / minimum and maximum / maximum penalty at the same time. Second, the temporary dismissal of the regional head and / or deputy head of the region shall be conducted after the file of the case of the regional head and / or deputy regional head is registered in the court. 

 

Keywords : Dismissal, regional, a crime

 

Abstrak

Tulisan ini membahas tentang  dua permasalahan  terkait pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena melakukan tindak pidana menurut Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.  Permasalahan Pertama; Bagaimana alasan  pemberhentian sementara  kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menurut Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.  Permasalahan Kedua,  kapan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya menurut Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Redaksi “ pidana penjara  paling singkat singkat  5 (lima) tahun†dalam norma Pasal 83 ayat (1) Undang-undang tersebut menunjuk pada jumlah ancaman hukuman pidana penjara paling singkat atau paling lama 5 (lima) tahun yang disebutkan dalam pasal pidana yang didakwakan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dan bukan jumlah hukuman pidana penjara yang dituntut oleh penuntut umum dalam surat tuntutan, dan bukan pula jumlah hukuman yang diputuskan hakim. Norma dalam Pasal 83 ayat (1)  tersebut menunjuk pada pasal-pasal pidana yang memuat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat/minimal dan paling lama/maksimal sekaligus.  Kedua,  pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut  dilakukan setelah berkas perkara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diregister di pengadilan. 

 

Kata kunci : pemberhentian, kepala daerah, tindak pidana

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

I. Gde Pantja Astawa. (2008). Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Cet. I, Bandung, PT. Alumni.

Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

---------------- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

---------------- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

---------------- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------------- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

---------------- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

---------------- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

---------------- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

---------------- Undang - undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, Tentang Tindak Pidana Pencucian.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami Untuk Membasmi, Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ni’matul Huda. (2009). Hukum Pemerintahan Daerah, Cet. I, Jakarta, Nusa Media.

P.A.F. Laimintang. (1984), Hukum Penitensier Indonesia, Cet. I, Bandung, CV. Armico.

----------------. (1984), Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, CV. Sinar Baru.

---------------- (1987), Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Cet. I, Bandung, CV. Sinar Baru Bandung.

R. Wiyono. (2006). Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cet. II, Jakarta, Sinar Grafika.

Tb. Irman S. (2006). Hukum Pembuktian Pencucian Uang, Money Laundering, Cet. I. Jakarta: MQS Publishing




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i2.1924

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic