DINAMIKA DAN EKSISTENSI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ernawati Ernawati

Abstract


Abstract

The dynamics of Islamic law in Indonesia is a portrait of a dialectic of Muslims in Indonesia in the face of his day. The contribution of Islamic law in the legal system construction in Indonesia is quite in line with the growing challenges of an increasingly complex legal problems in accordance with the times. The new issue has never been found in the books of the law written by the mujtahid earlier so that the scholars interpret the Islamic law back in for more actual and can respond to the challenges of the times, with the development of the benefit of the community. The effort known as the implementation of Islamic law. The construction of the law can be formulated as a continuous process and don't know the end of Nations as Indonesia with regard to how the law is planned, formed, formulated, implemented, enforced, and institutionalized. The legal system of Indonesia, as a result of historical development are compounds. Called so because until now in the Republic of Indonesia applicable some legal systems have the pattern and arrangement of its own. That question is the system of customary law, Islamic legal system and the legal system of the West. Three systems of law that took effect in Indonesia at the time. Islamic law has existed on the islands of Indonesia since Muslims came and settled in this archipelago.

Keywords: Islamic law, dynamics of Islam, the application of the law

 

Abstrak

Dinamika Hukum Islam di Indonesia merupakan potret dialektika umat Islam di Indonesia dalam menghadapi zamannya. Kontribusi hukum Islam dalam sistem pembinaan hukum di Indonesia cukup berkembangan sejalan dengan tantangan problematika hukum yang semakin kompleks sesuai dengan perkembangan zaman. Persoalan baru tersebut belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab hukum yang ditulis oleh para mujtahid terdahulu sehingga para ulama menginterpretasikan kembali agar hukum Islam tersebut lebih aktual dan dapat menjawab tantangan dari perkembangan zaman, dengan perkembangan kemaslahatan masyarakat. Usaha tersebut dikenal dengan reaktualisasi hukum Islam. Pembangunan hukum dapat dirumuskan sebagai proses yang berkesinambungan dan tidak kenal akhir sebagai upaya segenap bangsa Indonesia berkenaan dengan cara hukum itu direncanakan, dibentuk, dirumuskan, diterapkan, ditegakkan, dan dilembagakan. Sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di dalam negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Yang dimaksud adalah sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Ketiga sistem hukum itu mulai berlaku di Indonesia pada waktu yang berlainan. Hukum Islam telah ada dikepulauan Indonesia sejak orang Islam datang dan bermukim di nusantara ini.

Kata kunci : Hukum Islam, dinamika Islam, penerapan hukum, eksistensi


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abd. Shomad. (2012). Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group.

Abdul Halim. (2005). Politik Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Ciputat Pers.

Abdul Manan. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

------------. (2006). Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Abdullah Ubaid Mathraji. 2008. Warna Islam Indonesia, Ekspresi Umat Islam di Indonesia. Ciputat: Pustaka Cendikia Muda.

Ahmad Mansur Suryanegara. (1998). Menemukan Sejarah (Wacana Pergerakan Islam di Indonesia), Jakarta: Mizan.

Ahmad Mujahidin. (2012). Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Ali Masykur Musa. (2014). Membumikan Islam Nusantara, respon Islam terhadap Isu-isu aktual, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.

Amir Syarifuddin. (2002). Meretas Kebekuan Ijtihad, isu-isu penting Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Ciputat Pers.

Amiur Nuruddin, et.al. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Prenada Media Group.

Basiq Djalil. (2010). Peradilan Agama di Indonesia, Gemuruhnya Politik Hukum (Hk. Islam, Hk. Barat, dan Hk. Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang Surut Lembaga Peradilan Agama Hingga Lahirnya Peradilan Syariat Aceh, Jakarta: Prenada Media Group.

Cik Hasan Bisri. (1997). Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Dedy Djamaluddin, et.al. (1998). Zaman Baru Islam Indonesia, Pemikiran dan Aksi Politik M. Amien Rais, Nurcholish Madjid, dan Jalaluddin Rakhmat, Bandung.

Departemen Agama RI. (1987). Amal Bakti Departemen Agama RI 3 Januari 1946-3 Januari 1987; Eksistensi dan Derap Langkahnya, Jakarta, Departemen Agama RI.

H.M. Fauzan. (2005). Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group.

Hosen Nasr. (2003). Islam: Agama, Sejarah dan Peradaban, diterj. Koes Adi Widjajanto, Surabaya: Risalah Gusti.

Ija Suntana. (2014). Politik Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Jaenal Aripin. (2013). Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jajat Burhanuddin. (2003). Transformasi Otoritas Keagamaan: Pengalaman Islam Indonesia, Jakarta: Gramedia.

Mardani. (2013). Hukum Islam Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group.

Mohammad Daud Ali. (2013). Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Mufidah Saggaf Aljufri. (2011). Pembaruan Hukum Islam menurut Jamal Al-Banna. Ciputat: Gaung Persada (GP) Press.

Muhammad Iqbal. (2009). Hukum Islam Indonesia Modern Dinamika Pemikiran dari Fiqh Klasik ke Fiqh Indonesia, Pamulang: Penerbit Gaya Media Pratama.

Mukti Arto. (2012). Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis, Pragmatis, Jogjakarta: Pustaka Pelajar.

Nurcholish Madjid. (2000). Islam Doktrin dan Peradaban, Sebuah Telaah kritis tentang masalah keimanan, kemanusian, dan kemodernan, Jakarta : Penerbit Yayasan Wakaf Paramadina.

----------, (2010). Kumpulan naskah pengajian Masyarakat Intelektual, menegaskan Visi Islam dalam Bingkai Keindonesian, Jakarta: Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Rifyal Ka’bah. (1999). Hukum Islam di Indonesia. Cet.1. Jakarta: Universitas Yarsi Jakarta.

Sulaikin Lubis, et.al. (2008). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Yayan Sopyan. (2011). Islam-Negara, Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional, Ciputat: UIN syarif Hidayatullah.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i2.1925

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic