Komisi Yudisial dan Independensi Kekuasaan Kehakiman

A. Ahsin Thohari

Abstract


Pasal 24B Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001 mengamanatkan terbentuknya lembaga yang disebut Komisi Yudisial. Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, Komisi Yudisial mempunyai dua kewenangan, yaitu: (1) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan (2) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dengan dua kewenangan tersebut, lembaga ini memiliki andil besar dalam rangka menunjang tercipatnya independensi kekuasaan kehakiman dengan cara menjamin kontinuitas hakim-hakim yang bertugas di lapangan untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.

Key Words: Komisi Yudisial, Independensi Kekuasaan Kehakiman


References


Buitendam, Odette. “Good Judges are Not Born but Made: Recruiment, Selection and the Training of Judges in the Netherlandsâ€, dalam Marco Fabri dan Philip M. Langbroek, eds., The Challenge of Change for Judicial System. Netherlands: IOS Press, 2000.

Law Asia Region. Beijing Statement of Principles of the Independence of Judiciary in the Law Asia Region. As amended at Manila, 28 August 1997.

Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman UU No. 4 Tahun 2004, LN No. 8, TLN No. 4358.

_______. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. UU No. 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.

Thohari, A. Ahsin. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Cet. I, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat-ELSAM, 2004.

_______. “Membangun Komisi Yudisialâ€, Harian Kompas, Edisi Jumat, 23 Januari 2004.

_______. “Pelembagaan Komisi Yudisial dalam Struktur Kekuasaan Kehakiman Indonesiaâ€, Jurnal Analisis CSIS, Vol. 33, No. 1, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies-CSIS, Maret 2004.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v1i2.216

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic