Bank Tanah: Antara Cita-Cita Dan Utopia

Cut Lina Mutia

Abstract


Tanah merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan manusia. Tidak hanya berfungsi sebagai faktor ekonomis, tetapi tanah juga berperan sebagai faktor produksi yang mendukung serta memungkinkan pemilik dan/atau pihak yang menguasai tanah tersebut melakukan segala hal yang berhasil-guna.Dalam kerangka tinjauan yang lebih luas lagi, kepemilikan atau penguasaan atas tanah juga berhubungan dengan peningkatan strata sosial seseorang dalam hubungannya dengan lalu-lintas kehidupan bermasyarakat. Kedudukan tanah akan terlihat jelas sangat penting apabila melihat kondisi geografis negara kita sebagai negara agraris. Sebagai negara agraris, jelas tanah mempunyai kedudukan yang sangat fundamental. Melihat fungsi tanah yang begitu penting, maka diperlukan sebuah perangkat peraturan yang jelas dan tegas yang mengatur tentang tanah sehingga tidak terjadi kasus-kasus atau sengketa mengenai tanah.

Key Words: Bank Tanah, Hukum Agraria

References


Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1999), hal.18

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi, (Jakarta: Kompas, 2000) hal.8

Soedjarwo Soeromihardjo, “Pokok-Pokok Pikiran Konsep Implementasi Bank Tanah Di Indonesia,†Makalah yang disampaikan pada seminar dalam rangka memperingati HUT UUPA ke-33 di Jakarta pada tanggal 28 September 1993.

Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 merupakan Undang-Undang Land Reform Indonesia yang mengatur mengenai penetapan batas maksimum kepemilikan tanah.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v1i2.218

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic