LEGAL CERTAINTY FOR THE REMOVAL OF CHILD CUSTODY DUE TO NEGLIGENCE OF BIOLOGICAL PARENTS

Ernawati Ernawati

Abstract


Abstract

Unitary Republic of Indonesia in ensuring the welfare of every citizen one of which is to provide protection of children's rights, which is one of human rights. The Indonesian government in its efforts to ensure in realizing the protection and welfare of children is through the promulgation of Law No. 35 of 2014 on Protection of Children. The protection of children as defined in Article 1 paragraph 2 of the Act are all activities to ensure also protect children and their rights in order to live, grow, develop and participate optimally in accordance with human dignity, as well as protection from violence and discrimination. This study uses normative juridical approach, namely by reviewing or analyzing secondary data in the form of secondary legal materials to understand the law as a set of rules or norms of positive law within the system. This is what the writer would do the assessment, considering the fact that there are many cases legal protection of children certainly concern us all, especially neglect of the child by his biological parents.

 

Keywords: Protection of children, neglect (negligence) of parents, the revocation of custody of children

Abstrak

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjamin kesejahteraan pada setiap warga negaranya salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia dalam usahanya untuk menjamin dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak adalah melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin juga melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisa data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan. Hal inilah yang oleh penulis hendak melakukan pengkajian, mengingat dari fakta hukum yang ada banyak kasus perlindungan anak tentu saja memprihatinkan kita semua terutama penelantaran anak oleh orangtua kandungnya.

Kata kunci: Perlindungan anak, pengabaian (kelalaian) orang tua, pencabutan hak asuh anak


Full Text:

PDF

References


Reference

Adiwinarta, L.S. (1992). Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali, Jakarta.

Asgar, A. M. (2017). Penerapan Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Berkaitan Dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 5(3).

As-Said, Nurah binti Muhammad. (2006). Kiat Sukses Mendidik Ana kPerempuan. PenerjemahDahlanHarnawisastra,DarulHaq, Jakarta.

Dongoran, H. P. (2017). Analisis Yuridis Perwalian Anak Karena Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Yang Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Putusan No. 1613/Pdt. G/2014/PA. Mdn). Premise Law Jurnal, 16.

Fakhruddin, Fuad Mohd, (1991). Masalah Anak dalam Hukum Islam: Ana kKandung, Anak Tiri, Anak Angkat dan Anak Zina, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta.

Fitri, A. N., Riana, A. W., &Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1).

Gunarso, G., &Afifah, W. (2016). Konsep Layanan Pendidikan Anak Terlantar Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(23).

Kudubun, T. (2014). Penetapan pengadilan mengenai penunjukan wali anak. Lex et Societatis, 2(6).

Mahali, A. Mujdad, (1994). Hubungan Timbal Balik Orang Tua dan Anak, Ramadhani, , Cet. Ke-4, Solo,

Mazhahiri, Husain, (1999). Pintar Mendidik Anak, Lentera Basritama, Jakarta.

Nazir, Moh, (1988). Metode Penelitian, Ghaila Indonesia, , Cet. Ke-3, Jakarta.

Nggeboe, F., &Hariss, A. (2017). Kajian Yuridis Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Menurut Persfektif Hukum Indonesia. Jurnal Legalitas, 7(1), 98-144.

Rohidin, R. (2016). Pemeliharaan Anak Dalam Perspektif Fiqh dan Hukum Positif. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 12(29), 88-98.

Sunggono, Bambang, (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Cet. Ke-6, Jakarta.

Ulwan, Abdullah Nashih, (1990). Pendidikan anak menurut Islam: Pemeliharaan Kesehatan Jiwa Anak, Remaja Rosda Karya, Bandung.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Wauran, M. H, (1982). Pendidikan Anak Sebelum Sekolah, Indonesia Publishing Houise, Cet. Ke-6, Bandung.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i1.2289

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic