KAJIAN YURIDIS PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING DI KABUPATEN BADUNG BALI

Annisa Fitria

Abstract


Abstract

The number of foreigners who want to invest in Indonesia, especially Bali, require soil to achieve that purpose. The Indonesian government responded to the need foreigners to obtain land through Law No. 5 of 1960 About the Basic Regulation of Agrarian given the right to use a specific period. However, foreigners who want to invest in Indonesia wants the status of property rights. Because, property rights do not have a term. While the ownership rights of use are limited by time period, if the time limit runs out and he must be extended. Therefore, the WNA smuggling law through Nominee Agreement that is using the name of the citizen as a cover to gain ground on ownership status. How Provisions Regulation Legislation In the Set Tenure Land Rights in Indonesia against foreign citizens and legal consequences of Nominee Agreement made by the parties. This study was a normative law research by case approach and the approach legislation. Data used is secondary data through a study of the documents comprising the primary legal materials, secondary law and tertiary legal materials, then analyzed using descriptive analytical techniques. WNA research results in Indonesia may have rights to the land, namely the right to use in accordance with Article 42 of the BAL. The legal consequences of Nominee Agreement made by the parties is void because it violates the objective requirements nominee agreement that is because a lawful agreement to Article 1320 (4) Civil Code because Nominee Agreement violates the provisions of the law firm said that BAL should not be ownership of the land with property rights are controlled by foreigners.

 

Keywords: nominee agreement, foreigners, smuggling law

 

Abstrak

Banyaknya WNA yang hendak berinvestasi di Indonesia, khususnya Bali, memerlukan tanah untuk mewujudkan maksud tersebut. Pemerintah Indonesia menanggapi keperluan WNA untuk mendapatkan tanah melalui Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu. Namun orang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia menghendaki dengan status hak milik. Karena, hak milik tidak mempunyai jangka waktu. Sedangkan hak pakai kepemilikannya dibatasi oleh jangka waktu, apabila batas waktunya habis maka haruslah diperpanjang. Oleh sebab itu pihak WNA melakukan penyelundupan hukum melalui Perjanjian Nominee yaitu menggunakan nama pihak WNI sebagai kedok untuk mendapatkan tanah dengan status hak milik. Bagaimana Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dalam Mengatur Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia Terhadap Warga Negara Asing dan Akibat hukum dari Perjanjian Nominee yang dibuat oleh para pihak. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder melalui studi dokumen berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian WNA di Indonesia dapat memiliki hak atas tanah yaitu dengan Hak Pakai sesuai dengan Pasal 42 UUPA. Akibat hukum dari Perjanjian Nominee yang dibuat oleh para pihak ialah Batal demi hukum karena Perjanjian nominee melanggar syarat obyektif perjanjian yaitu sebab yang halal dalam Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata karena Perjanjian Nominee melanggar ketentuan undang-undang yaitu UUPA yang tegas mengatakan tidak boleh kepemilikan tanah dengan Hak milik dikuasai oleh pihak WNA.

 

Kata kunci : perjanjian nominee, warga negara asing, penyelundupan hukum

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Garner, Brayan A. (1992). Black’s Law Dictionary With Guide To Pronunciation, St.Paul: West Publising.

Gautama, Sudargo. (1973). Masalah-Masalah Agraria Berikut Peraturan-Peraturan, Bandung: Alumni.

H Salim, HS. (2006). Perkembangan Hukum kontrak di luar KUHPerdata, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ibrahim, Johny. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Indonesia, Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), UU No.5 Tahun 1960, LN No.5 Tahun 1960, TLN No.2043.

Indonesia. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah

__________. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor. 24 tahun 1997, LN No.59 Tahun 1997, TLN No.3696.

__________. Peraturan Pemerintah tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, PP Nomor, 103 tahun 2015, LN No. 325 Tahun 2015, TLN No. 5793.

___________. Peraturan Pemerintah tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor, 40 tahun 1996, LN No. 58 Tahun 1996, TLN No. 3643.

Mahmud, Peter, Marzuki. (2010). Penelitian Hukum, cet. 6, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mahmud, Peter, Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mustafa, Bachtiar. Dkk. (1982). Azas-Azas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Edisi Pertama, Bandung: Armico.

Soebekti, R. Law In Indonesia, Jakarta: Centre For Strategic And International, And Studies, third edition.

Soebekti,R. (2001). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa.

Sumaryono, Maria, S.W. (2006). Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas.

Sumaryono, Maria, S.W. (2007). Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing Dan Badan Hukum Asing, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i2.2431

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic