PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DENGAN SKEMA KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

Much Nurachmad

Abstract


Abstract

Currently, Indonesia is focusing on infrastructure development, which consists of social infrastructure and economic infrastructure. The infrastructure development aims to accelerate the provision of public services to the community. However, this development requires a huge amount of budget, while the amount of state budget for infrastructure is limited. As a solution, the government encourages the private sector to participate in infrastructure development through alternative financing schemes, which we call Public Private Partnership (PPP).The methodology in this paper is descriptive normative. The aim of this paper is focusing on knowing the scheme of KPBU scheme based on the latest regulation that is Perpres 38 the Year 2015 and its derivative regulation.The conclusion of this paper is government  need PPP scheme as an effort to accelerate infrastructure development in Indonesia, which now have complete andoperational regulation.

 

Keywords: infrastructure, public private partnership (PPP)

 

Abstrak

Saat ini, Indonesia sedang memfokuskan pembangunan dalam bidang infrastruktur, baik infrastruktur sosial maupun infrastruktur ekonomi. Pembangunan infrastruktur ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan pelayanan umum untuk masyarakat. Namun dalam prosesnya, pembangunan ini membutuhkan jumlah anggaran yang sangat besar, sementara jumlah alokasi anggaran pemerintah untuk infrastruktur terbatas. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pihak swasta untuk ikut berpartisipasi dalam pembanguman infrastruktur melalui skema pembiayaan alternatif, yaitu skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).Metodologi dalam tulisan ini bersifat deskriptif normatif, dengan tujuan penulisannya yang berfokus untuk mengetahui pengaturan skema KPBU berdasarkan peraturan terbaru yaitu Perpres 38 Tahun 2015 dan peraturan turunannya. Kesimpulan dari tulisan ini adalah sebagai upaya dalam percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah Indonesia memerlukan skema pembiayaan KPBU yang saat ini sudah memiliki peraturan yang lengkap dan operasional.

 

Kata kunci: infrastruktur, kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU)


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Bappenas dan JICA (2014). Background Study Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Jakarta.

Badrulzaman, Mariam Darus. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Brodjonegoro, Bambang (2017). Kinerja Perekonomian Tahun 2017 dan Tantangan Tahun 2018.Jakarta: Tidak Diterbitkan.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3723273, “Jokowi Gencar Bangun Infrastruktur Dikritik, Ini Respons Menteri PUPR†diakses tanggal 20 Mei 2018.

https://id.wikipedia.org/wiki, “Palapa Ring†diunduh tanggal 20 Mei 2018.

http://macroeconomicdashboard.feb.ugm.ac.id, “Pro – Kontra Pembangunan Infrastrukturâ€, diakses tanggal 20 Mei 2018.

https://www.antaranews.com/berita/351929, “Subsidi Energi 2012 Bertambah Rp 104†diunduh tanggal 20 Mei 2018.

Indonesia, Buku I RPJMN 2015-2019. Agenda Pembangunan Nasional.

Indonesia,Buku II RPJMN 2015-2019. Agenda Pembangunan Bidang.

Indonesia,Buku III RPJMN 2015-2019. Agenda Pembangunan Wilayah.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Nota Keuangan Dan Rencana Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2013.

Indonesia, Nota Keuangan Dan Rencana Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2012.

Indonesia, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjsama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015. BN No. 1281 Tahun 2015.

Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.Permendagri Nomor 96 Tahun 2016. BN No. 1775 Tahun 2016.

Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.Permenkeu Nomor 260 Tahun 2016.BN No. 11 Tahun 2017.

Indonesia, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan NasionalTata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015.BN No. 829 Tahun 2015.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional. PP Nomor 17 Tahun 2017. LN No. 105 Tahun 2017. TLN No. 6056.

Indonesia, Peraturan Presiden Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.Perpres Nomor 38 Tahun 2015. LN No. 62 Tahun 2015.

Indonesia, Peraturan Presiden Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.Perpres Nomor 78 Tahun 2010.

Indonesia,Peraturan Presiden Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Perpres Nomor 2 Tahun 2015. LN No. 3 Tahun 2015.

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia, Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UUNomor 25 Tahun 2004. LN No. 104 Tahun 2004. TLN No. 4421.

Indonesia, Undang-Undang Pemerintah Daerah.UU Nomor 23 Tahun 2014. LN No.244 Tahun 2014. TLN No. 5587.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. (Edisi 21). Jakarta: PT Intermasa.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v15i2.2433

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic