EDUKASI DAN KONSULTASI TERHADAP ASPEK HUKUM KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (KSTA) PADA MASYARAKAT KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU

Elok Hikmawati

Sari


Abstract

Sexual violence is an act of violence experienced by children directed at the reproductive organs of children's health which results in disruption of the child's physical and psychological development and development. The forms of sexual violence include: forced / improper sexual relations (rape / attempted rape, incest, sodomy), sale of children for prostitution / pornography, coercion to become prostitutes, or sexual abuse / harassment and forcing children to get married, in accordance with those listed in the Appendix to the Regulation of the Minister of State for the Empowerment of Women and Child Protection of Republic of Indonesia Number 02 of 2011 concerning Guidelines for Handling Child Victims of Violence. The victims can be boys and girls, but generally are girls under 18 years. Actors KSTA is actually not only done by adults but also by children of children, because as advances in information technology and telecommunications a lot of sexual nuance content is spread through electronic media. So a lot of children who do things as they have seen or heard, considering that children have been introduced and facilitated with electronic devices such as smart phones and computers that have been equipped with internet connections so that they are easy to get information that sometimes parents also neglect to provide protection to children and information technology. Legal education regarding rules related to KSTA is important, considering that the community needs to know and need to be educated that children have legal protection so as not to become victims of sexual violence. For this reason, with this counseling activity, it is hoped that the community will be able to understand and respect human rights, including child rights. Based on the results of community service activities, it can be concluded that KSTA cases in the Thousand Islands Administrative District are not too many, and through this counseling the community increasingly understands the importance of legal protection for children.

 

Keywords: Legal protection, sexual violence against children

 

Abstrak

Kekerasan seksual merupakan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak yang diarahkan pada alat reproduksi kesehatan anak yang mengakibatkan terganggunya tumbuh kembang anak baik secara fisik, psikis dan social anak. Adapun  bentuk  kekerasan  seksual  tersebut  antara lain: hubungan seksual secara paksa/tidak wajar (pemerkosaan/percobaan pemerkosaan, incest, sodomi), penjualan anak untuk pelacuran/pornografi,  pemaksaan untuk menjadi pelacur, atau pencabulan/pelecehan seksual serta memaksa anak untuk menikah, sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan. Korbannya bisa anak laki-laki maupun perempuan, akan tetapi umumnya adalah anak perempuan dibawah 18 tahun. Pelaku KSTA sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan juga dilakukan oleh anak-anak terhadap anak-anak, sebab seiring kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi banyak sekali konten-konten bernuansa seksual yang tersebar melalui media elektronik. Sehingga banyak sekali anak yang melakukan perbuatan seperti yang telah mereka lihat ataupun dengar, mengingat anak-anak sudah dikenalkan dan difasilitasi dengan perangkat-perangkat elektronik seperti smart phone dan komputer yang sudah dilengkapi dengan koneksi internet sehingga mereka mudah sekali mendapatkan informasi yang kadang orang tua juga lalai untuk memberikan proteksi pada anak dan teknologi informasi. Penyuluhan hukum mengenai aturan terkait KSTA penting dilaksanakan, mengingat masyarakat perlu tahu dan perlu diedukasi bahwa anak-anak memiliki perlindungan hukum agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. Untuk itu, dengan kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), yang termasuk di dalamnya adalah hak asasi anak. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian pada masyarakat dapat disimpulkan bahwa kasus KSTA di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tidak terlalu banyak, dan melalui penyuluhan ini masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap anak.

 

Kata kunci : perlindungan hukum, kekerasan seksual terhadap anak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Gultom Maidin. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung: Refika Aditama.

Meri Neherta. (2017). Modul Intervensi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Padang, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.

Anastasia Hana Sitompul. (2015). Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia, ejournal Unsrat.ac.id, Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015.

Ivo Noviana. (2015). Kekerasan Seksual terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, https://www.neliti.com/id/publications/52819/kekerasan-seksual-terhadap-anak-dampak-dan-penanganannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 06 Tahun 2011 tentang Panduan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat, dan Lembaga Pendidikan.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.




DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v5i4.2794

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

 

Web Analytics View My Stats