EDUKASI DAN KONSULTASI TERHADAP ASPEK HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEKERASAN (KDRT) PADA MASYARAKAT KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU

Rizka Amelia Azis

Sari


Abstract                                                      

The partner in community service activities is the PKK Regency Serok Working Group I. Legal community relations in the Thousand Islands District, make people not know about what factors are causing Domestic Violence (Domestic Violence) and how to resolve the Domestic Violence. For this reason, the community service method used is to provide counseling and education to local communities about domestic violence. With this agreement, we will provide knowledge about the legal protection for victims of domestic violence and what penalties can be given and applied to the protection of domestic violence. Therefore, the expected outcome will be that the people in the Thousand Islands can deny and respect human rights, representing those related to gender equality and gender equality in each household so as to avoid domestic violence and law enforcement and assistance that related to victims of domestic violence will be more sensitive and responsive to handling cases of domestic violence. The output that will be generated in this activity is a report on the results of community service that publishes P2M articles which will be published in the journal Abdimas Community Service. In this article steps will be taken to carry out these activities, so that this method can be applied elsewhere with the same problem.

 

Keywords: Legal protection, domestic violence (KDRT)

 

Abstrak

Mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah POKJA I PKK Kabupaten Kepulauan Seribu. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Kepulauan Seribu, membuat masyarakat tidak mengetahui mengenai faktor apa yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) dan bagaimana cara untuk menyelesaikan masalah KDRT tersebut. Untuk itu, metode pengabdian masyarakat yang dilakukan adlah dengan memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat setempat tentang KDRT. Dengan diadakannya penyuluhan ini, kami akan memberikan pengetahuan tentang adanya perlindungan hukum bagi korban KDRT dan sanksi apa yang dapat diberikan dan diterapkan kepada pelaku KDRT. Maka, hasil yang diharapkan nanti yaitu masyarakat di Kepulauan Seribu yaitu dapat memahami dan menghormati hak-hak asasi manusia, adanya toleransi yang didasarkan atas perilaku kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap rumah tangga sehingga terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga dan penegakan hukum dan aparat terkait penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga akan lebih sensitif dan responsif terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Luaran yang akan dihasilkan dalam kegiatan ini adalah berupa laporan hasil pengabdian masyarakat disertai artikel P2M yang akan diterbitkan dalam jurnal Pengabdian Masyarakat Abdimas. Dalam artikel tersebut akan dicarikan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga metode tersebut dapat diterapkan di tempat yang lain dengan kondisi permasalahan yang sama.

 

kata kunci: perlindungan hukum, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Al Wisnubroto. (2002). Praktek Peradilan Pidana Proses Persidangan Perkara Pidana, Jakarta PT. Galaxy Puspita Mega.

Fatahillah A. Syukur. (2011). Mediasi Perkaara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek Di Pengadilan Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.

Fathul Djannah dkk. (2003). Kekerasan Terhadap Istri, Yogyakarta: Lkis.

Guse Prayudi. (2009). Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sukabumi: Merkid Press.

Moerti Hardiati Soeroso. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika Offset.




DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v5i4.2795

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

 

Web Analytics View My Stats