EDUKASI DAN KONSULTASI PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT PULAU KELAPA KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU

Nurhayani Nurhayani

Sari


Abstract

 Early marriage is a social phenomenon that occurs in many regions in Indonesia. In general, society doing early marriage because of many factors such as economic matter, lack of education, cultural belief and certain religious values, matchmaking, due to parents’ awreness of their children’s lifestyle, or the willingness of children to get marriage. Some of the impacts of early marriages, especially for women, are tenderly get vulnerable to domestic violence, risk of death, failed continue to study or education, and prevention and cancellation of marriage. The Marriage Law of Indonesia itself adheres to the principle that prospective husband and wife must have ensure their souls to be able to get married. The Marriage Law of Indonesia gives a minimum limit on the ideal age for marriage, that is above 21 years old for both men and women. Early marriage is still found in the Kepulauan Seribu district. Through this social extension activity, it is hoped that the awareness will arise in the local society to marry off their children in a right time. Based on the results of local society service activities, it can be concluded that there are a few cases of early marriage in the Kepulauan Seribu district. Through this counseling the local society will be more understand the importance of marital maturity. 

 

Keywords: Early marriage, minimum limit on the ideal age for marriage, risks of early marriage

 

Abstrak

Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia.  Umumnya masyarakat melakukan pernikahan dini di sebabkan oleh beberapa faktor seperti masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu, perjodohan, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anaknya, maupun karena keinginan si anak sendiri untuk menikah.  Beberapa dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini khususnya perempuan antara lain rentan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), risiko kematian, terputusnya akses pendidikan, serta pencegahan dan pembatalan perkawinan. Undang-Undang Perkawinan sendiri menganut prinsip bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan.  Undang-Undang Perkawinan memberi batasan minimal usia ideal untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan yaitu setelah berumur 21 tahun.  Pernikahan dini masih ditemukan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.  Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan muncul kesadaran pada masyarakat untuk menikahkan anaknya diusia yang matang.  Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian pada masyarakat dapat disimpulkan bahwa kasus pernikahan dini di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tidak terlalu banyak, dan melalui penyuluhan ini masyarakat semakin memahami pentingnya kematangan usia perkawinan.

 

Kata kunci : Pernikahan dini, batas usia perkawinan, risiko pernikahan dini


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Ade Maman Suherman. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan Dan Kewenangan Bertindak Berdasarkan Batas Usia), Jakarta: NLRP.

Hilma Hadikusuma. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Mayadina Rohmi Musfiroh. Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia, De Jure-Jurnal Hukum dan Syariah, Volume 8, No. 2

Mohamad Adhim, Fauzil. (2002). Indahnya Pernikahan Dini, Jakarta: Gema Insani Press.

Muhammad Idris Ramulya. (1999). Hukum Pernikahan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara.

Zuhdi Muhdlor. (1994). Memahami Hukum Perkawinan, Bandung: Al Bayan.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt536ced2eafaf5/batas-usia-kawin-cegah-pernikahan-dini, diakses pada 30 Agustus 2018, pukul 11.27 WIB.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20594/pernikahan-di-bawah-umur-tantangan-legislasi-dan-harmonisasi-hukum, diakses pada 30 Agustus 2018, pukul 13.48 WIB.




DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v5i4.2796

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

 

Web Analytics View My Stats