EDUKASI DAN KONSULTASI PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM MEMPEROLEH PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN BAKAT

Athina Kartika Sari, Much Nurachmad, Irdanurprida Irdanurprida

Sari


Anak menjadi prioritas utama dalam pendidikan karena anak adalah salah satu kelompok yang rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga anak memerlukan perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tidak hanya mendapatkan pendidikan formal saja, namun juga memastikan anak dapat tumbuh berkembang dengan optimal sesuai bakat dan kemampuannya. Berangkat dari fenomena sosial dimana banyak orang tua masih mengalami keterbatasan sarana dan pengetahuan dalam membentuk karakter dan mengembangkan potensi bakat anaknya, Rumah Pintar Aisha hadir untuk menjadi bagian dari solusi atas fenomena tersebut. Banyak kegiatan dan karya yang telah dihasilkan dari anak-anak Rumah Pintar Aisha sehingga potensi dan bakat anak dapat dikembangkan selain dari pendidikan di sekolah. Kegiatan edukasi dan konsultasi dilaksanakan melalui penyebaran brosur/leaflet serta wawancara mendalam terhadap 3 (tiga) sample anak berbakat yang menghadapi kendala dalam pengembangan bakatnya. Untuk itu, melalui Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini diharapkan akan memberikan kontribusi berupa pengetahuan tentang perlindungan hak anak dalam mendapatkan pendidikan dan pengembangan bakat di lingkungan Rumah Pintar Aisha.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hak Anak, Pendidikan, Pengembangan Bakat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ashari, Budi. (2019). Sentuhan Parenting. Depok: Nabawiyyah

Asshiddiqie, Jimmly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tatanegara Negara. Jakarta: PT Raja Gafindo

Haling, Syamsul. Dkk. (2018). “Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional”, Jurnal Hukum dan Pengbangunan Tahun ke-48, No. 2 April – Juni 2018 ISSN: 0125-9687. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Hardjon. (2007). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Jakarta: PT Eresco

Kamil, Ahmad Kamil dan Fauzan. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo

Rasjidi, Lili dan IraThania Rasjidi. (2007). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju

Sirait, Sheilla Chairunnisyah. (2017). “Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak”, Jurnal De Lega Lata, Volume 2, Nomor 1, Januari-Juni 2017, Ilmu Hukum Univeristas Muhammadiyah Sumatera Utara

Suwaid, Muhammad Nur Hafizh. (2010). Prophentic Prenting Cara Nabi Mendidik Anak. Yogyakarta: Pro – U media

Rio. (2018). Responsimpel Parent. Jakarta: One Peace Media




DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v7i03.4111

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

 

Web Analytics View My Stats