PENYULUHAN HUKUM TERHADAP HAK KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YATIM PIATU DI PESANTREN RUMAH QURAN UMAR BIN KHATTAB BOGOR

Wasis Susetio

Sari


Mitra dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah santri di Pesantren Rumah Quran Umar bin Khattab yang beralamat di Jl. Kp. Bojong Hilir No.12, Bojong, Kec. Kemamng, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dimulai dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020 yang diawali dengan audiensi, rapat pembahasan tema, penandatangan kerjasama dan pelaksanaan edukasi/penyuluhan. Pesantren sebagai pendidikan tertua di Indonesia sangat berkembang pesat dan besar. Perkembangannya pun tidak hanya pada tekstual, namun lebih mengikuti perkembangan zaman, dengan tujuan mempersiapkan siswa atau santri lebih maju, bukan hanya ahli di bidang agama, namun tentang kepemerintahan juga digalakkan dengan diadakan pendidikan-pendidikan di Pesantren. Perlindungan terhadap anak-anak sudah diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). Di dalam Undang-Undang tersebut telah diatur tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak. Perlindungan dimaksud, seperti termaktub dalam pasal 1 ayat 2 UU PA, “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak-anak yatim piatu sebagai salah satu permasalahan sosial anak, membutuhkan orang-orang atau lembaga (panti atau yayasan) yang mapan sebagai tempat untuk berlindung dan berkembang menjadi anak-anak yang di kemudian hari akan memimpin negara. Anak yatim piatu termasuk di dalam kelompok anak-anak yang masih bergantung pada orang yang lebih mapan (Dependent Children). Dalam hal ini, orang-orang atau lembaga (panti atau yayasan) yang telah mapan memegang peranan penting untuk membantu anak-anak yatim piatu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dikarenakan mayoritasnya santri yatim piatu di Pesantren Rumah Quran Umar Bin Khattab Bogor, maka edukasi dan penyuluhan hukum ini menjadi penting dilaksanakan agar para santri mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum terkait hak kesejahteraan anak yatim piatu yang diasuh di lingkungan pesantren. Luaran yang akan dihasilkan dalam kegiatan ini adalah berupa laporan hasil pengabdian masyarakat disertai artikel P2M yang akan diterbitkan dalam jurnal Pengabdian Masyarakat Abdimas. Dalam artikel tersebut akan dicarikan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga metode tersebut dapat diterapkan di tempat yang lain dengan kondisi permasalahan yang sama.

 

Kata kunci: Hak-Hak Anak, Perlindungan Anak


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bahder, J.N., dan Sri Warjiyati, 1997.Hukum Perdata Islam. Bandung: Mandar Maju.

Bismar, S., 1886.Hukum dan Hak-hak Anak. Jakarta: Rajawali.

Irma, S.S., 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara.

John, G., 2001.Children are from Heaven. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Maulana, H.W., 2000.Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia

Widiasarana Indonesia. Mokhammad, N. Perlindungan Hak Asasi Anak dalam Hukum Indonesia. dalam Jurnal Legality. Vol. 11 No. 2 September 2003-Februari, 2003.




DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v7i03.4128

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

 

Web Analytics View My Stats