PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM DITINJAU DARI HUKUM PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DESA TARAHAN SEBALANG LAMPUNG SELATAN
Sari
Tulisan ini membahas mengenai pelaksanaan pengabdian masyarakat yang telah dilaksanakan di Desa Tarahan, Sebalang, Lampung Selatan yang berupa penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut KDRT) dalam konteks Hukum Perkawinan.. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah tim dosen memberikan penjelasan kepada perwakilan dari masyarakat Desa Tarahan, Sebalang, Lampung Selatan mengenai penyebab KDRT, bentuk-bentuk KDRT, dan dampak KDRT. Hasil pemantauan yang dilakukan menunjukan bahwa tidak banyak kasus KDRT yang terjadi di desa Tarahan, Sebalang, Lampung Selatan. Namun dengan kondisi 43% warga yang hanya berpendidikan SD/SMP dan 21.43% tidak/belum bekerja maka potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tetap terjadi. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini ini diharapkan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat terwujud.
Kata Kunci: kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.47007/abd.v9i03.6246
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
View My Stats