ORIENTASI PEMBENTUKAN DAN PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQASHID ASY-SYARI’AH DAN HUKUM POSITIF DALAM REALISASINYA MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Farida Nurun Nazah, Saiful Bahri, Michelle Angel Sutanto, Prasasti Cahyaningtyas

Sari


Abstract

An orderly and just balance of the interests of society, as well as control over potential social inequality, can only be created by establishing a law. The law that is formed will provide guarantees for welfare and security in society, because it functions as a regulatory medium for social interaction. Ironically, not all people have an understanding of the urgency of law, so that people who are not aware of the law emerge. Therefore, it is very important to carry out counseling and coaching to the community to revive their spirit of legal awareness. Students as agents of social change play an important role in realizing this mission, so they need to be involved and provided with provisions as mentors before going directly into society. This service activity is carried out by providing educational training to students who are members of the Legal Consultation and Aid Institute (LKBH) organization at the Faculty of Law, University of Esa Unggul. The method of implementing training activities is carried out in a virtual face-to-face manner through zoom meetings so that students from the central campus and branch campuses can be more flexible. At the end of the training, students are given a post test to measure their understanding after receiving an explanation of the training material. The results of the post test found that 90% of the students who attended the training could be used as lecturer companions when holding community service activities.

 

Keywords: formation and application of law, public interest, public legal awareness.

 

 

Abstrak

Keseimbangan kepentingan masyarakat yang tertib dan berkeadilan, serta pengendalian potensi ketimpangan sosial, hanya dapat diciptakan dengan membentuk sebuah hukum. Hukum yang dibentuk akan memberikan jaminan kesejahteraan dan keamanan di masyarakat, karena berfungsi sebagai media pengatur interaksi sosial. Ironisnya, tidak semua masyarakat mempunyai pemahaman akan urgensi hukum, sehingga muncul perilaku masyarakat yang tidak sadar hukum. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat untuk membangkitkan kembali semangat kesadaran hukum mereka. Mahasiswa sebagai agen perubahan sosial sangat berperan penting dalam mewujudkan misi ini, sehingga perlu dilibatkan dan diberikan bekal sebagai mentor sebelum terjun langsung ke masyarakat. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan memberi pelatihan edukasi kepada mahasiswa yang diprakarsai oleh organisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul. Metode pelaksanaan kegiatan pelatihan dilakukan dengan cara tatap maya melalui zoom meeting supaya bisa lebih fleksibel diikuti oleh mahasiswa dari kampus pusat dan kampus cabang. Pada akhir pelatihan, mahasiswa diberikan post test untuk mengukur pemahaman mereka setelah menerima penjelasan materi pelatihan. Hasil post test didapat bahwa sebesar 90% dari mahasiswa yang mengikuti pelatihan sudah bisa dijadikan pendamping dosen ketika mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

 

Kata kunci : pembentukan dan penerapan hukum, kepentingan masyarakat, kesadaran hukum masyarakat.

Kata Kunci


pembentukan hukum, penerapan hukum, kesadaran hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis Prudence). Jakarta: Kencana.

Azra, Azyumardi. (2002). Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal. Bandung: Mizan.

Gunawan, Hendra. (2018). “Eksistensi Hukum Islam di Indonesia dalam Pembangunan Nasional”. Yurisprudentia. Volume 4, Nomor 1. Diakses melalui laman: http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/yurisprudentia/article/viewFile/1500/1232

Kelsen, Hans. (2014). “Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara”. Diterjemahkan dari Buku Hans Kelsen: General Theory of Law and State. Penerjemah Raisul Muttaqien. Penerbit Nusa Media.

Limahelu, Frans. (2020). Eksistensi, Fungsi, dan Tujuan Hukum dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta, Kencana.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2012). Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Rahman, Fathor. (2020). “Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang dan Islam”. Khazanah Hukum. Volume 2, Nomor 1. Hlm. 32-40. Diakses melalui laman: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/viewFile/7737/4040

Siswanto, Eko. (2018). “Konsep Tujuan Syari’ah (Maqashid asy-Syari’ah)”. Diakses melalui laman: https://papua.kemenag.go.id

Susylawati, Eka. (2019). “Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Al-Ahkam. Volume 4, Nomor 1. Diakses melalui laman: https://core.ac.uk/reader/229881670




DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v9i05.6658

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

 

Web Analytics View My Stats