PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERMASALAHAN DAN PENCEGAHAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI DESA TAMANSARI KABUPATEN BOGOR
Sari
Abtract
Land is an important aspect in people's lives, but there are still many village people who do not know information about the land administration process. Similarly, the community in Tamansari Village, Bogor District, has expressed concerns over the lack of advocacy regarding their land rights. For this reason, legal counseling on problems and prevention of land ownership disputes in Tamansari Village, Bogor District, is essential. This counseling aims to enhance the community’s understanding of their rights to land, the correct procedures for managing land certificates, and the legal avenues available for resolving disputes over land ownership. This community service initiative focuses on providing legal counseling and socialization, centered on the theme of addressing and preventing land ownership conflicts within the Tamansari Village community, Bogor Regency, West Java. Through this initiative, legal counseling serves not only as a preventive measure but also as a tool to empower the community to manage their land assets more wisely and sustainably..
Keywords: problems and prevention, land ownership disputes, land rights
Absrak
Pertanahan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat, namun masih banyak masyarakat desa yang belum mengetahui informasi mengenai proses administrasi pertanahan. Sama halnya dengan masyarakat desa Tamansari kabupaten Bogor yang merasakan kurangnya advokasi mengenai pertanahan di wilayah mereka. Untuk itu, penyuluhan hukum tentang pertanahan di desa Tamansari kabupaten Bogor menjadi sangat penting. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah, prosedur yang benar dalam pengurusan sertifikat, dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah secara hukum. kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi dengan mengangkat tema permasalahan dan pencegahan sengketa kepemilikan tanah pada masyarakat desa Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Melalui kegiatan penyuluhan ini, penyuluhan hukum ini tidak hanya menjadi langkah preventif, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat agar lebih berdaya dalam mengelola aset tanah mereka secara bijak dan berkelanjutan.
Kata Kunci : permasalahan dan pencegahan, sengketa kepemilikan tanah, hak-hak atas tanah
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Daftar Pustaka
AP Parlindungan, dikutip oleh Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta: 2006.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah, Pembentukan, Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Djambatan, Jakarta: 2008.
Desi Aprinai dan Arifin Bur. (2021). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 5, hlm 221 – 239. Bandung.
Harris Yonatan Parmahan Sibuea (2011). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertamakal. Jurnal Negara Hukum, Vol 2, Nomor 2, hlm. 289.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan perubahannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.
DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v11i03.8723
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
View My Stats