Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh Terhadap Hukum Jinayah (Keterkaitan Hukum Materiil dan Hukum Formil)
Abstract
Perda Syariah saat ini dilaksanakan di 6 (enam) provinsi, 38 kabupaten, dan 12 kota. Pola pemberlakuan syariah Islam berbeda-beda seperti di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang menegaskan pelaksanaan hukum Islam. Perda Syariah dibuat oleh pemerintah Provinsi yang mengacu pada aturan induk, yaitu Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang Penegakan Syariah Islam dan Perda ini dibuat berlaku bagi seluruh kabupaten/kota. Dengan berlakunya syariat Islam di Provinsi Aceh, maka dibutuhkan pula lembaga Peradilan syariat Islam. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 128 sampai dengan Pasal 137 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Berdasarkan hal itu, maka Mahkamah Syariah berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara bidang ahwal al-syahkshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana Islam) yang didasarkan atas syariah Islam yang diatur dengan qanun. Maka hal ini menarik dibahas khususnya di bidang jinayah baik yang berhubungan dengan ketentuan hukum materil maupun hukum formil (hukum acaranya) di Mahkamah Syar’iyah.
Â
Kata kunci : Mahkamah Syar’iyah, hukum materiil, hukum formil, hukum jinayah
Â
Abstract
Sharia local regulations currently implemented in 6 (six) provinces, 38 districts, and 12 cities. Islamic sharia enforcement patterns vary as in Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), which confirms the implementation of Islamic law. Sharia local regulations made by the provincial government that refers to the parent rule, namely Regulation No. 5 of 2000 on the Enforcement of Islamic Sharia and legislation is made applicable to all districts / cities. With the enforcement of Islamic law in Aceh Province, it is necessary to also institute Islamic Sharia Courts. Regarding this matter under Article 128 to Article 137 in Act No. 11 of 2006. Accordingly, the Syariah Court authority to examine, decide and resolve those cases ahwal al-syahkshiyah field (family law), muamalah (civil law), and jinayah (Islamic criminal law) which is based on Islamic law governed by bylaws. So this is interesting is discussed, especially in the field of jinayah either associated with the provision of material law and procedural law (procedural law) in Syar'iyah Court.
Keywords: Syar'iyah Court, substantive law, procedural law, the law jinayah
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Aripin, Jaenal, Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Penerbit : Kencana, Jakarta, 2013
Arto, A. Mukti, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Penerbit : Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012
Djalil, A. Basiq, Peradilan Agama di Indonesia, Penerbit : Kencana, Jakarta, 2010
M. Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iah di Indonesia, Penerbit : Kencana, Jakarta, 2013
Mardani, Hukum Islam, Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia, Penerbit : Kencana, Jakarta, 2013
Shomad, Abd., Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Penerbit : Kencana, Jakarta, 2012
Suntana, Ija, Politik Hukum Islam, Penerbit : Pustaka Setia, Bandung, 2014
Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam – Penegakan Syariat Dalam Wacana dan Agenda, Penerbit: Gema Insani Press, Jakarta 2003
Hallaq, Wael B., Sejarah Teori Hukum Islam, Penerbit: RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001
Nuruddin, Amiur, dkk, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Himpunan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Qanun, Instruksi Gubernur, Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syari’at Islam, Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2005.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]