Upaya Penanggulangan Terorisme
Abstract
Perbedaan seharusnya disikapi dengan bijak sebagai anugrah yang diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia. Perbedaan
prinsip tidak seharusnya menjadi pemicu untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Thomas Hobbes
mengatakan bahwa, “Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.†Artinya manusia harus siap bersaing bahkan apabila
perlu bertarung sampai titik darah penghabisan dalam mempertahankan apa yang menjadi kepentingannya. Aristotelespun dalam teori-teorinya yang berkaitan dengan keadilan menyiratkan bahwa adil bagi yang satu belum tentu adil bagi yang lain. Untuk itulah diperlukan adanya aturan hukum yang mengatur agar perbedaan pendapat tidak meruncing kepada perpecahan. Sampai saat ini masih belum
ada yang dapat menjelaskan dengan baik mengenai sebab-sebab munculnya terorisme, namun rasanya semua sepakat bahwa terorisme diakui sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia, hal ini membawa implikasi hukum adanya kewajiban setiap negara untuk menangkap, menuntut dan menghukum atau mengekstradisi pelaku teroris. Dahulu kita menyaksikan aksi teroris hanya melalui layar kaca atau layar lebar, tetapi kini, Indonesia telah berkali-kali digoncang oleh bom. Sehingga dengan demikian pemerintah dan bangsa Indonesia harus dapat
menunjukkan dan mengambil langkah yang bersifat proaktif, tegas dan wajar dalam menghadapi kegiatan terorisme, baik yang bersifat internasional maupun yang bersifat nasional.
Kata Kunci :Â Penanggulangan, Teroris, Indonesia
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]