ANALISA MENGENAI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NO.22/PAILIT/2003/PN.NIAGA/JKAT-PST DALAM PERKARA PT HANIF DINAMIKA YANG DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NO 4 TAHUN 1998 TENTANG KEPAILITAN

Dendi Tjahjadi

Abstract


Perkara kepailitan di Indonesia sampai dengan pertengahan tahun 2004, yang masih diatur dengan Undang-Undang
No 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan seringkali menimbulkan banyak kontroversi/perbedaan pendapat di dalam pelaksanaannya maupun setelah mendapat putusan pengadilan. (baik dalam putusan Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung, maupun dalam kalangan ahli hukum). Hal
ini terjadi oleh karena masih terdapatnya banyak kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1998 tersebut, dimana salah satu kelemahannya adalah tentang ketidakjelasan akan makna utang dan pengertian jatuh tempo. Padahal, hal ini merupakan pengertian dasar yang harus diketahui dalam menangani perkara kepailitian agar terciptanya suatu kepastian hukum sesudah revisi Undang – Undang No. 4 Tahun 1998.
Kata Kunci: Utang, Pailit, Debitur, Rapat Kreditur,Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]