GUGATAN PEMOTONGAN (INKORTING) DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Abstrak
Undang–undang melarang seorang pewaris semasa hidupnya menghibahkan atau mewasiatkan harta kekayaannya kepada orang lain dengan melanggar hak dari para ahli waris untuk mendapatkan bagian mutlak. Ketentuan dari pada legitime portie tersebut tidak dapat dilanggar. Apabila pewaris melanggar ketentuan dari legitieme portie tersebut, maka secara hukum pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan pemotongan, sehingga jumlah bagian harta warisan yang diwasiatkan oleh pewaris dikurangi untuk memenuhi legitieme portie dari para ahli waris. Pemotongan tersebut dalam hukum waris perdata disebut juga dengan Inkorting. Berbeda dengan hukum waris adat dan hukum waris islam yang tidak mengatur masalah pemotongan (inkorting), di mana masalah inkorting atas suatu warisan yang menyangkut bagian legitieme portie hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahan yang akan dibahas, adalah mengenai siapakah yang berwenang mengajukan tuntutan pemotongan (inkorting) dan kepada siapa diajukan tuntutan tersebut. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa sajakah pihak-pihak yang berwenang mengajukan tuntutan dan kepada siapa saja inkorting itu diajukan. Dalam menyelesaikan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu metode pengumpulan data yang dipergunakan dan dikumpulkan melalui kepustakaan yang bersifat teoritis untuk dijadikan sebagai landasan pemikiran dan sekaligus sebagai titik tolak dalam pembuatan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan data sekunder dalam penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan mempelajari literature ilmiah (yang bersifat teoritis), serta penelitian hukum empiris, yaitu penelitian lapangan guna mendukung akurasi data sekunder.
 Kata Kunci: Inkorting, Warisan, KUH Perdata.
Â
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]