PENERAPAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DITINJAU DARI INDUSTRI PERBANKAN SERTA IMPLIKASINYA

I Gede Hartadi Kurniawan

Abstract


Abstrak

Dalam dunia perekonomian sekarang ini, hampir seluruh industri di Indonesia baik industri jasa ataupun industri barang tentunya selalu berhubungan dengan industri Perbankan secara langsung ataupun tidak langsung. Ketergantungan terhadap industri Perbankan dikarenakan segala macam segala fasilitas yang terdapat di Industri Perbankan dibutuhkan di dalam berbagai jenis industri seperti tabungan, deposito, giro dan juga kredit. Industri tentunya membutuhkan kredit dan Perbankan membutuhkan debitur kredit. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia no.10 tahun 1998 tentang Perbankan diatur mengenai definisi kredit. Di sisi lain juga terdapat Undang–Undang no. 37 tahun 2004 yang mengatur tentang Kepailitan. Terdapat paradoks antara definisi seseorang yang dapat dijatuhkan putusan pailit dengan aturan di industri perbankan mengenai kolektibilitas kredit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan yaitu dengan cara mengadakan analisa terhadap bahan-bahan pustaka yang ada. Dalam analisa penelitian ini diharapkan akan dicapai kesepahaman mengenai kriteria dan kategori kredit yang jatuh tempo dan dapat dijatuhkan putusan pailit, sehingga tidak serta merta semua hutang yang lewat jatuh tempo dapat langsung dijatuhkan putusan pailit. Kesimpulan dari penelitian adalah bahwa tidak semua kredit yang jatuh waktu dapat langsung digugat pailit karena tentunya harus juga mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang lain.

 

Kata kunci: pailit, jatuh tempo, kredit.

 

Abstrak

In today's world economy, almost the entire industry in Indonesia either industrial or service industry goods must always be related to the banking industry directly or indirectly. Dependence on the banking industry due to all sorts of all the facilities available in the banking industry are needed in various types of industries such as savings, time deposits, current accounts and credit. Industry certainly requires credit and Banks require debtors. In the Republic of Indonesia Act no.10 of 1998 on Banking regulation on the definition of credit. On the other hand there is also as the Act no. 37 of 2004 regulating the bankruptcy. There is a paradox between the definition of a person that may be imposed by the bankruptcy decision rules in the banking industry regarding the collectibility of the loans. The method used in this research is the method of research literature that by conducting an analysis of the materials in libraries. In the analysis of this study are expected to be achieved agreement on the criteria and categories of credit's due and can be imposed bankruptcy decision, so it is not necessarily all of the debt is past due can be directly dropped the bankruptcy decision. The conclusion of the study is that not all credit maturity can be directly sued bankrupt due course should also refer to the rules and other legislation.

 

Keywords: bankruptcy, past due, credit


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdurahman, A. (1993). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Campbell, Black Henry. (1968). Black’s Law Dictionary. Minnesota, USA: West Publishing Co, St. Paul.

Dahlan Siamat. (2005). Manajemen Lembaga Keuangan. Universitas Indonesia Fakultas Ekonomi.

Jhonny S. Gazali dan Rahmadi Usman. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Djumhana. (2003). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady. (2014). Hukum Pailit. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peraturan Bank Indonesia No.13/26/PBI/2011 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/POJK 05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Widjanarto. (2007). Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]