PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS DALAM HAL TERJADI KEPAILITAN TERHADAP DEBITOR
Abstract
Abstrak
Dalam suatu perjanjian kedit, kreditor menginginkan ada jaminan kepastian pengembalian utang oleh debitor, dimana untuk memperoleh kepastian hukum tersebut tidak cukup hanya dengan jaminan umum sebagaimana ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Kreditor memerlukan perlindungan dalam bentuk adanya jaminan kebendaan. Karena sifat piutang yang dijamin dengan jaminan kebendaan adalah bersifat separatis atau didahulukan yang memberikan kedudukan kepada kreditornya sebagai kreditor separatis yang mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu dari eksekusi jaminan, dimana apabila terjadi kepailitan maka kreditor separatis berada dalam keadaan seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Untuk itu penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analistis dengan analisis kualitatif dengan menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier mengenai kedudukan kreditor separatis dan perlindungan hukumnya apabila debitor berada dalam kepailitan.
Â
Kata kunci: Kreditor Separatis, perlindungan hukum, kepailitan
Â
Abstract
In a credit agreement, the creditor wants no guarantee certainty of repayment by the debtor, where to obtain legal certainty is not enough to guarantee public as the provisions of Article 1131 and 1132 of the Civil Code. Creditors need protection in the form of material guarantee. Due to the nature of the receivables secured by collateral material is separatist or precedence which gives the position of the creditors as a secure creditor has the right to obtain repayment of the advance of the execution of the guarantee, which in the event of bankruptcy, creditors separatists are in a state as if nothing happened bankruptcy. Therefore this study was conducted with normative research method analytical descriptive with qualitative analysis using document study data collection tool to obtain secondary data obtained from the primary legal materials, secondary and tertiary regarding secure creditor status and legal protection when the debtor is in bankruptcy.
Â
Keywords: Creditors Separatists, legal protection, bankruptcyFull Text:
PDFReferences
Budi Untung.(2000). Kredit Perbankan di Indonesia. Ed. II. Yogjakarta: Penerbit Andi.
Frieda Husni Hasbullah. (2009). Hukum Kebendaan Perdata Hak Hak Yang Memberi Jaminan. (Jilid 2, Cet 3). Jakata: Indo Hill-Co.
Gatot Supramono. (1996). Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Yuridis (Ed. Revisi, Cet. 2). Jakarta: Djambatan.
Gunarto Suhardi. (2003). Usaha Perbankan dalam Perspektif Hukum. Yogjakarta: Penerbit Kanisius.
Ivida Dewi Amrih Suci dan Herowati Poesoko. (2011).Hak Kreditor Separatis dan Mengeksekusi Jaminan Debitor Pailit. Yogjakarta: LaksBank PRESSindo.
Johannes Ibrahim. (2004). Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjaniian Kredit Bank Perspektif Hukum dan Ekonomi (Cet. I). Bandung: Mandar Maju.
Kartini Mulyadi.(2001). Penyelesaian Utang Piutang Melalui Kepailitan atau PKPU. Bandung: Penerbit Alumni.
KitabUndang-Undang Hukum Perdata, (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
M. Bahsan. (2010). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia (Ed. 1, Cet. 3). Jakarta: Rajawali.
Mariam Darus Badrulzaman.(1997). Mencari Sistem Hukum Benda Nasional.Bandung: Alumni.
Muhammad Djumhana. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia (Cet. III). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. (2013). Hukum Jaminan Utang, Jakarta: Penerbit Erlangga.
-----------------. (1999). Hukum Pailit 1998: Dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sri Redjeki Slamet. (Agustus 2010). Kepailitan Suatu Solusi Dalam Memaksimalkan Penagihan Piutang Kreditor. Jurnal Hukum Lex Jurnalica, 7 (3).
Undang Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, U.U. No 37 Tahun 2004, L.N. No. 131 Tahun 2004, TBN No. 4443.
Undang Undang tentang Perbankan, UU.No. 7 Tahun 1992, LN. No. 31 Tahun 1992, TLN. 3472.
Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, L.N. No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]