TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELESTARIAN SATWA LIAR OLEH INDIVIDU ATAU KOMUNITAS PECINTA BINATANG
Abstract
                                                          Abstract
Humans and animals since I had always been inseparable. Today too, popping animal lover community. But not all humans have a compassionate nature. Human behavior can sometimes threaten the extinction of rare species where human ambitions would like to have but do not care for the population is native habitat. In order to protect endangered species in Indonesia, the Indonesian government has issued laws and regulations. The animal lovers finally faced with the problems of protected and unprotected animals. For animals that are not protected are not a problem for maintained, but maintain the protected animals to be kept would invite trouble with the police because they have violated the law. In this research will be discussed about how is it that an individual or community of exotic animal lovers can participate in a wildlife preserve this? To answer these problems the author will discuss the research methods of normative law. Where the purpose of this study is to provide information so that people  or community wildlife lovers can distribute affection without breaking the law.
Â
Keywords: Law, Wildlife, Animal Lovers Community
Â
                                             Abstrak
Manusia dan hewan sejak dulu memang tidak dapat dipisahkan. Saat ini pun, bermunculan komunitas pecinta binatang. Namun tidak semua manusia memiliki sifat penyayang. Perilaku manusia kadang dapat mengancam kepunahan satwa langka yang mana ambisi manusia ingin memiliki tetapi tidak memperdulikan populasinya dihabitat asalnya. Dalam rangka melindungi satwa langka di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Para Pecinta binatang akhirnya dihadapkan pada permasalahan tentang hewan dilindungi dan tidak dilindungi. Untuk jenis hewan yang tidak dilindungi tidak masalah untuk di pelihara, tetapi memelihara hewan dilindungi untuk dipelihara akan mengundang masalah dengan kepolisian karena dianggap melakukan pelanggaran hukum. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimanakah cara agar individu atau komunitas pecinta hewan exotic dapat berpartisipasi di dalam melestarikan satwa liar ini? Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis akan membahas dengan menggunakan metode penelitian hukum normative. Dimana tujuan penelitian ini adalah memberi informasi bagaimana caranya agar individu atau komunitas pecinta satwa liar ini dapat menyalurkan kasih sayangnya tanpa harus melanggar hukum.
Â
Kata Kunci: Hukum, Satwa Liar, Komunitas Pecinta Binatang
Â
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Arief Budiman. “Pelaksanaan Perlindungan Satwa Langka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Di Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah.†GEMA, Th. XXVI/48/Februari 2014 - Juli 2014
Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Fatwa No. 4 Tahun 2014 Tentang “Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem.â€
https://alhadistonline.wordpress.com
http://giewahyudi.com/hewan-langka-yang-dilindungi-di-indonesia-lengkap-dengan-nama-latin/
http://www.situshewan.com/2014/06/122-hewan-yang-dilindungi-oleh.html
http://www.greeners.co/berita/masyarakat-juga-bisa-memelihara-hewan-langka-dilindungi/
http://www.internationalanimalrescue.or.id/jual-beli-hewan-langka-berkedok-komunitas-pencinta-satwa/
Bagus Subekti, (2016). “10 Komunitas Pecinta Binatang Yang Unik Di Surabaya,†dapat diakses di http://www.grouphub.me/grouphubber-club/blog/10-komunitas-pecinta-binatang-yang-unik-di-surabaya-bagian-1
Soekanto, Soerjono. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. Ke-15. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]