PERAN PENGADILAN PERIKANAN DALAM ILLEGAL FISHING OLEH KAPAL ASING DI WILAYAH KEDAULATAN LAUT INDONESIA
Abstract
Menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pencurian ikan (ilegal fishing) adalah pencurian yang dilakukan karena menangkap ikan tanpa SIUP dan SIPI, menggunakan bahan peledak, bahan beracun, bahan berbahaya dan lainnya yang mengakibatkan kerusakan dan kepunahan sumber daya ikan. Menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pencurian ikan (ilegal fishing) adalah pencurian yang dilakukan karena menangkap ikan tanpa SIUP dan SIPI, menggunakan bahan peledak, bahan beracun, bahan berbahaya dan lainnya yang mengakibatkan kerusakan dan kepunahan sumber daya ikan. Pengadilan perikanan merupakan pengadilan khusus yang dibuat dilingkungan Peradilan umum berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004, khusus untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana perikanan atau illegal fishing. Dikarenakan kekhususanya, terdapat beberapa perbedaan dalam proses beracara di pengadilan negeri dan pengadilan perikanan, salah satunya adalah susunan hakim, pelaksanaan persidangan dengan atau tanpa terdakwa hadir dalam persidangan, serta perampasan alat bukti untuk negara. Selain pembentukan pengadilan perikanan, penenggelaman kapal merupakan cara lain yang digunakan untuk menegakkan hukum perikanan agar lebih efektif dan ringan biaya, serta menimbulkan efek jera. Dengan diundangkanya Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat menenggelamkan kapal asing tanpa putusan pengadilan terlebih dulu, namun berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Â
Kata kunci: Pengadilan, perikanan, peneggelaman
Full Text:
PDFReferences
Malarky, Lacey and Beth Lowell, 2017, “No More Hiding at Sea: Transshipping Exposedâ€, USA: Oceana.
Mertokusumo, Sudikno, 1982, “Hukum Acara Perdata Indonesiaâ€, Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Simanjuntak, Nikolas, 2009, “Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukumâ€, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Solihin, Akhmad,2010, “Politik Hukum Kelautan dan Perikananâ€, Bandung: Nuansa Aulia.
Suparmono, Gatot, 2011, “Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikananâ€, Jakarta: Rineka Cipta.
Wicaksono, Divera, 2004, “Majalah Mingguan Pillars Menutup Celah Pencuri Ikanâ€, Edisi 16-22 Februari, Jakarta: Pillars.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tetang Perikanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]