KORUPSI MENDEGRADASIKAN NILAI ETIKA PANCASILA
Abstract
Korupsi merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang sangat merusak nilai Pancasila, Pancasila merupakan pandangan hidup masyarakat Indonesia yang menjadi pedoman hidup yang harus dijalankan sesuai ataurang yang berlaku. Perilaku tindakan korupsi apabila tidak ditangani dengan baik maka akan dapat mendegradasikan nilai Pancasila secara perlahan, budaya bangsa indonesia yang mempunyai rasa tanggung jawab tinggi dan mempunyai rasa malu yang kuat akan hilang. Penangkapan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap para pejabat publik menunjukan bahwa tidak sadarnya para pejabat publik dengan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Sebagai manusia yang berbudaya dan bermartabat dengan nilai Pancasila, manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai mahluk yang sangat mulia maka kemuliannya itu tidak dikotori oleh tindakan yang dapat merusak dirinya dan keluarganya. Tujuan tulisan artikel ini memberikan gambaran bahwa tindakan pidana korupsi dapat merusak dan mendegradasikan setiap lini kehidupan terutama nilai-nilai pancasila dan supaya bangsa Indonesia dipandang oleh dunia sebagai negara yang bermartabat dan minim tindakan korupsi karena masyarakatnya sudah sadar akan jati dirinya sebagai masyarakat Indonesia yang berjiwa Pancasila. Penulisan artikel ini menggunakan pengumpulan dan pengolahan data yang digunakan dalam kajian ini menggunakan studi pustaka (library research) sebagai bahan literatur yang dapat menyajikan data dan disertai dokumen pendukung yang menjadi referensi penting dalam kajian ini. Hasil dari kesimpulan artikel ini yaiu melalui pendekatan eksternal yang dimaksud adalah adanya unsur dari luar diri manusia yang memiliki kekuatan ‘memaksa’ orang untuk tidak korupsi dan pendekatan internal adalah kekuatan yang muncul dari dalam diri individu dan mendapat penguatan melalui pendidikan dan pembiasaan. Pendidikan yang kuat terutama dari keluarga sangat penting untuk menanamkan jiwa anti korupsi, diperkuat dengan pendidikan formal di sekolah maupun non-formal di luar sekolah.Â
Â
Kata kunci : Korupsi, Nilai, PancasilaFull Text:
PDFReferences
Darin, Muhammad Arif Mu’allifin. 2015. “Problematika dan Pemberantasan korupsi di Indonesiaâ€. Jurnal Ahkam. 3,No. 2.
Gufron, Iffan Ahmad. “Integritas Moral dan Korelasinya dengan Perilaku Korupsiâ€. Hukum Ransendental (Pengembangan dan penegakan Hukum di Indonesia(. http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/ahkam/article/download/393/325 (diakses tanggal 29 Juli 2019)
Harkristuti Harkrisnowo, 2002. “Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesiaâ€, Jurnal Dictum LeIP, Vol I, Lentera Hati, Jakarta.
Jahroh, Windi Siti Jahroh dan Nana Sutarna. 2016. “Pendidikan Karakter Sebagai Upaya Mengatasi Degradasi Moral.â€. Prosiding Seminar Nasional Inovasi Pendidikan.
Jerry C. Olson, 2000, Consumer Behaviour : Perilaku Konsumen dan Strategi Pemasaran, jilid 1 dan 2, Jakarta : Erlangga
Ratnawati, Tina dan Sonny Keraf. Pengertian dan Teori Etika. 2014 http://repository.ut.ac.id/4320/1/PWKL4302-M1.pdf diakses tanggal 10 Agustus 2018
Reksiana. 2018. “Kerancuan Istilah Karakter, Akhlak, Moral dan Etikaâ€. Jurnal Thaqafiyyat 10, No. 1.
Ristekdikti Direktoral Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan pancasila untuk Perguruan Tinggi. DirJend Belmawa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Ruman, Yustinus Suhardi. 2009. “Keteraturan Sosial, Norma dan Hukum: Sebuah Penjelasan Sosiologis.†Jurnal Hukum Prioris 2, No. 2.
Suroso. 2011. “Sosialisasi Nilai Pancasila.†Jurnal Dialog Kebijakan Publik. 2.
Thamrin, Husni. 2013. “Kearifan Lokal dalam Pelestarian Lingkungan (The Lokal Wisdom in Environmental Suistainable).†Jurnal Khutubkhanah. 16, No. 1.
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi, 2011, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Tim Penyusun Pusat Kamus. 2007. Kamus Besar Bahasa Indoensia. Jakarta. Balai Pustaka.
Widy, Hastanti. Etika Keutamaan Pancasila. 2015 https://www.researchgate.net/publication/287686709_ETIKA_KEUTAMAAN_PANCASILA diakses tanggal 10 Agustus 2018
Wilujeng, Sri Rahayu. 2013. “Filsafat, Etika dan Ilmu: Upaya Memahami Hakikat Ilmu dalam Konteks Keindonesiaan.†Jurnal Humanika Vol 17, No 1.
Zubair, Achmad Charris, 1990, Kuliah Etika, Rajawali Pers, Jakarta.
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Nilai%20dan%20Norma_0.pdf diakses tanggal 10 Agustus 2018
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/01/29/naik-1-poin-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-naik-ke-peringkat-4-di-asean (diakses tanggal 29 Juli 2019)
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/view/5313/4774 diakses tanggal 10 Agustus 2018
https://osf.io/wy7kq/download/?format=pdf (diakses tanggal 29 Juli 2019)
https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9716/34.%20Gufroni.pdf?sequence=1&isAllowed=y (diakses tanggal 29 Juli 2019)
https://www.kompasiana.com/suwarno_yoseph/5528be87f17e6144028b4582/pancasila-dan-korupsi (diakses tanggal 29 Juli 2019)
Peraturan
Undang-undang No.31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang No.20/2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]