AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN EFISIENSI
Abstract
Abstract
One of the rules for Termination of Employment in Law No. 13 of 2003 which is interesting to study, especially the reasons for termination of employment which is widely used by the company, namely for reasons of efficiency. Rules regarding Termination of Employment for Efficiency reasons in the Manpower Act No.13 of 2003 have a gap for companies that terminate employment even when the condition of the company is not closed but only because the company's profits have decreased, it is unfair because efficiency is often used as an excuse by employers to arbitrarily terminate employment. The formulation of the problem in this study are: (1) What are the legal consequences of Termination of Employment for Efficiency reasons? (2) What is the decision of the Supreme Court in case No. 881 K / Pdt.Sus-PHI / 2016 already in accordance with Law No. 13 of 2003 Pasa 164 paragraph (3) concerning Manpower? This research is a normative research, this type of research is normative juridical which is descriptive. Data collection methods in this study use the study of documents or library materials mainly on secondary data. The data obtained and collected both primary data and secondary data are processed by searching, identifying and studying secondary data related to the object being analyzed. Conclusion, is done by interpreting and discussing data that has been obtained and processed, based on legal norms, legal doctrines, and existing legal science theories.
Â
Keywords: Termination, Efficiency, Balance
Â
Abstrak
Salah satu aturan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menarik untuk diteliti terutama alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang banyak digunakan oleh Perusahaan yaitu karena alasan Efisiensi. Aturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Efisiensi dalam Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan memiliki celah bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja bahkan ketika kondisi perusahaan tidak sampai dengan keadaan tutup tetapi hanya karena keuntungan perusahaan mengalami penurunan, hal itu tidak adil karena Efisiensi seringkali dijadikan alasan oleh pengusaha untuk melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sewenang-wenang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah akibat hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Efisiensi ? (2) Apakah putusan Mahkamah Agung dalam kasus No. 881 K/Pdt.Sus-PHI/2016 sudah sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (3) tentang Ketenagakerjaan?penelitian ini merupakan penelitian normatif, tipe penelitian ini tergolong yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka utamanya pada data sekunder. Data yang diperoleh dan yang telah dikumpulkan baik itu data primer maupun data sekunder diolah dengan mencari, mengiventarisasi dan mempelajari data-data sekunder yang berkaitan dengan obyek yang dianalisa. Penarikan kesimpulan, dilkakukan dengan cara menafsirkan dan mendiskusikan data-data yang telah diperoleh dan diolah, berdasarkan norma-norma hukum, doktrin-doktrin hukum, dan teori ilmu hukum yang ada.
Â
Kata kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi, Pertimbangan
Full Text:
PDFReferences
Abdussalam, R. H, 2009, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Jakarta:RestuAgung.
Bambang, R. Joni, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia.
Bodiono, R. Abdul, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta: PT Indeks.
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Nomor 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Dodi O.S, 2011, “Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Secara
Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Mhkamah Agung
Nomor 861 K/Pdt.Sus-PHI/2010)â€. Skripsi. Tidak Diterbitkan.
Fakultas Hukum. Universitas Indonesia: Depok.
Husni, Lalu, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi ke-12, Depok:PT RajaGrafindo Persada.
Irsan, Koesparmano dan Armansyah, 2016, Hukum Tenaga Kerja, Jakarta: Erlangga.
Indonesia. Undang – Undang Tentang Ketenagakerjaan. UU No. 13 Tahun2003, TLN No. 4279
________. Undang – Undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial. UU No. 2 Tahun 2004, TLN No. 4356
Jehani, Libertus, 2007, Hak-Hak Pekerja Bila di PHK, Jakarta: VisiMedia.
Maimun, 2007, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta: PradnyaParamita.
Marwanto, Eko, 2018, “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)â€, Tersedia:http://www.ekomarwanto.com/2012/07/pemutusan-hubungan- kerja-phk.html.
Rafsanjani, 2018, “Pengertian dan Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerjaâ€,
Tersedia:http://fsplem-bekasi.or.id/about/artikel/44/detail.
Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika.
Zulhartati, Sri, 2010, “Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap
Karyawan Perusahaanâ€, Tersedia:
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/JPSH/article/viewFile/382/385.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]