PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALASAN EFISIENSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 19/PUU-IX/2011 (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 69 K/PDT.SUS-PHI/2017)
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan efisiensi diatur dalam Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, contoh kasus Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan efisiensi pada PT Indo Baja Dayatama dengan Pekerjanya, dimana dalam kasus ini PT Indo Baja Dayatama melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan efisiensi terhadap Pekerjanya dikarenakan kondisi pasar untuk kebutuhan baja sedang menurun sehingga berimbas penurunan permintaan pada PT Indo Baja Dayatama, maka dari itu demi mempertahankan jalannya produksi, PT Indo Baja Dayatama Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan efisiensi kepada Pekerjanya. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu 1. Apakah alasan PHK karena Pengusaha melakukan efisiensi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 19/PUU-IX/2011? 2. Apakah Kompensasi yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 69 K/PDT.SUS-PHI/2017 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang–undangan (statue approach). Bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka utamanya pada data sekunder. setelah semua data terkumpul akan dianalisis dan pada akhirnya dalam penelitian ini seluruh data yang telah diperoleh kemudian akan disusun secara sistematis.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi, Putusan Mahkamah
KonstitusiFull Text:
PDFReferences
Abdul Khakim. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdul Rachmad Budiono. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Indeks.
Abdussalam, R. H. (2009). Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan). Jakarta: Restu Agung.
Asikin, Z. (2012). Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ferianto & Darmanto. (2010). Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PHI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Disertai Ulasan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Irsan, K. dan A. (2016). Hukum Tenaga Kerja. Jakarta: Erlangga.
Lalu husni. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia(edisi revisi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
R. Joni Bambang. (2013). Hukujm Ketenagakerjaan. Jakarta: Pustaka Setia.
Ginawati. (2015). Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Sepihak Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.
Irva Mayuni, E. H. (2018). Akibat Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi Menurut Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Makamah Agung Nomor 881 K/Pdt.Sus-PHI/2016). Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, 17.
Pratiwi Ulina Ginting. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Tenaga Kerja Yang Di Phk (Pemutusan Hubungan Kerja) Secara Sepihak Dan Tanpa Ganti Rugi Dari Perusahaan (Studi Kasus Putusan No. 33/G/2013/PHI.Mdn).
Sonhaji. (2019). Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2(1).
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2004). Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004. Retrieved from https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/907_se_menteri.pdf,
Putusan Kasasi PHI Mahkamah Agung Nomor 69 K/PDT.SUS-PHI/2017
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/201
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]