NIKAH BEDA AGAMA DALAM KAJIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Nurbaiti Bahrudin

Abstract


The discussion of interfaith marriages, both in the study of Islamic law and positive law, states that the marriage is not valid. However, the debate is still rolling along with the reality that is happening in Indonesia. Many think that there are still legal loopholes for interfaith marriages to continue. Because, the discussion of interfaith marriage is not textually regulated. In addition, the issue of religious marriage is also growing with the argument of human rights (HAM). Human rights which in principle must be respected by others. In fact, the regulation of human rights in Indonesia in the Human Rights Law is guided by the Declaration of Human Rights which was confirmed in international instruments. However, the material is adapted to the legal needs of the community and national development based on Pancasila and the 1945 Constitution. Therefore, the religious aspect remains the legal basic for interfaith marriages in Indonesia.

Pembahasan Nikah beda agama baik dalam kajian hukum Islam maupun hukum positif menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah. Namun, perdebatannya masih terus bergulir mengiringi realita yang terjadi di Indonesia. Banyak yang menganggap bahwa masih ada celah hukum untuk tetap berlangsungnya nikah beda agama. Karena, pembahasan nikah beda agama tersebut memang tidak diatur secara tekstual. Selain itu, isu nikah agama tersebut juga semakin berkembang dengan adanya argumen hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia yang secara prinsipnya harus dihargai oleh sesama. Padahal, pengaturan HAM di Indonesia dalam UU HAM berpedoman pada Deklarasi HAM yang dikukuhkan dalam instrumen Internasional. Namun, materinya disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, secara tidak langsung aspek agama masih tetap menjadi landasan hukum nikah beda agama di Indonesia.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]