PENERAPAN PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM MENILAI TANGGUNG JAWAB PRIBADI PENDIRI PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami dan juga mengerti penerapan dari piercing the corporate veil dalam menilai pertanggungjawaban pribadi pendiri Peseroan Terbatas Perorangan dan untuk mengetahui pemisahaan tanggungjawab pendiri selaku pemegang saham dan direksi atau komisaris dalam menjalankan fungsinya dalam suatu Perseroan Terbatas Perorangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dn perundang-undangan. Dengan adanya undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengeluarkan undang-undang baru mengenai Perseroan Terbatas sebagai badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha kecil dan mikro, yang dikenal sebagai perseroan terbatas perorangan. Konsep hukum perseroan yang ada di Indonesia menggunakan sistem limited liability yang berarti tanggung jawab terbatas. Hal ini berarti bahwa segala kegiatan, perbuatan dan tindakan Perseroan tidak berhubungan dengan tindakan pemegang saham sehingga kewajiban dan tanggung jawab Perseroan juga bukan termasuk dalam kewajiban dan tanggung jawab pemegang saham. Namun Konsep tersebut tidak berlaku mutlak karena dalam suatu keadaan tertentu tidak menutup kemungkinan dihapusnya tanggung jawab terbatas dengan penerapan Piercing The Corporate Veil. Piercing the Corporate Veil adalah suatu konsep untuk mengoyak atau menyingkap tirai sistem limited liability dalam Perseroan Terbatas.
Kata Kunci: Tanggungjawab Terbatas, : Perseroang Terbatas Perorangan, Piercing The Corporate Veil.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]