POLITIK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DI BIDANG BANTUAN HUKUM

Malemna Sura Anabertha Sembiring

Abstract


Adagium bahwa  setiap orang dianggap tahu hukum adalah logika yang selalu dikedepankan oleh aparatur penegak hukum ketika berhadapan dengan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan hukum. Banyak faktor di luar sistem hukum sangat menentukan bagaimana politik hukum nasional dijalankan, salah satunya di bidang bantuan hukum. Upaya-upaya penegakkan hukum yang ideal harus mengindahkan nilai-nilai keadilan. Budaya hukum juga menentukan dalam pembangunan hukum nasional.  Sikap dan perilaku  masyarakat akan dipengaruhi  oleh nilai-nilai yang dikembangkan dalam pembangunan hukum. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya yang hidup pada bangsa Indonesia.

 

Kata kunci: bantuan hukum, politik hukum, penegakan hukum


Full Text:

PDF

References


Ahmad M. Ramli, Membangun Hukum Nasional yang Demokratis serta Masyarakat yang Berbudaya dan Cerdas Hukum, Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008.

Aminah (ed), Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: YLBHI, 2008.

Bagir Manan, Politik Perundang-undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, Makalah, Seminar Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Bandar Lampung, 9 Maret 1996.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 1996.

B.Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya, 2009.

Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegara-an Indonesia Setelah Perubahan keempat UUD 1945, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2003.

Lili Rasjidi & Ira Tania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: CV,Mandar Maju, 2010.

Nyoman Nurjaya, Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif. Makalah, Seminar Nasional Hukum Progresif I, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 2007;

Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, New York: Harper Colophon Books, 1978.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajagrapindo Persada, 2009.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]