KEPASTIAN HUKUM TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA BAGI PIHAK KETIGA YANG BERKEPENTINGAN PASCA BERLAKUNYA PERMA NO. 6 TAHUN 2018
Abstract
Para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan/Pejabat tata usaha negara dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Gugatan ke pengadilan merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa tata usaha negara disamping cara penyelesaian sengketa melalu upaya adminsitratif, di mana upaya administratif digunakan jika aturan dasarnya mengatur mengenai upaya adminsitratif sebagaimana daiatur dalam Pasal 48 Undang Undang Peratun. Ketentuan Undang Undang Administrasi Pemerintahan dan Perma No. 6 Tahun 2018 telah merubah norma upaya adminitsratif menjadi norma yang bersifat imperatif sebelum sengketa dapat diselesaikan secara litigasi di Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan imperatif upaya administratif ini membuka celah bagi pihak ketiga yang berkepentingan terhadap dikeluarkannya keputusan tata usaha negara untuk mensiasati tenggang waktu pengajuan gugatan dengan berdasarkan norma dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak saat diketahuinya keputusan tata usaha negara. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan metode pendekatan undang undang dan pendekatan konsep, menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, di mana data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]