KEPASTIAN HUKUM TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA BAGI PIHAK KETIGA YANG BERKEPENTINGAN PASCA BERLAKUNYA PERMA NO. 6 TAHUN 2018

Sri Redjeki Slamet

Abstract


Para pihak yang  merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan/Pejabat  tata usaha negara dapat mengajukan gugatan  di  Pengadilan Tata Usaha Negara agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Gugatan ke pengadilan merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa tata usaha negara disamping  cara penyelesaian sengketa melalu upaya adminsitratif, di mana upaya administratif digunakan jika  aturan dasarnya mengatur mengenai  upaya adminsitratif sebagaimana daiatur dalam Pasal 48 Undang Undang  Peratun.  Ketentuan Undang  Undang  Administrasi Pemerintahan  dan Perma No. 6 Tahun 2018 telah merubah  norma upaya  adminitsratif menjadi norma yang bersifat imperatif sebelum sengketa dapat diselesaikan secara litigasi di  Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan  imperatif upaya  administratif ini membuka celah bagi pihak ketiga yang  berkepentingan  terhadap dikeluarkannya keputusan tata usaha negara untuk mensiasati tenggang  waktu pengajuan gugatan dengan  berdasarkan norma  dihitung  90 (Sembilan puluh) hari  sejak saat diketahuinya keputusan tata usaha negara.  Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan metode pendekatan undang undang dan pendekatan konsep, menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang  bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, di mana data yang  diperoleh dianalisa secara kualitatif. 


Keywords


Upaya adminitratif, pihak ketiga yang berkepentingan, tenggang waktu, norma imperatif

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]