HAK KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA

Anna Triningsih

Abstract


Salah satu bentuk perwujudan dari hak kebebasan berserikat adalah ketika sekumpulan orang mendirikan partai politik. Dalam konteks Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi menjamin adanya partai politik yang didukung oleh kebebasan berserikat yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila sebagaimana tercermin dalam Pasal 28 UUD NRI 1945. Penelitian ini membahas mengenai praktik kebebasan berserikat dalam partai politik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan analisa kualitatif.Pembatasan kebebasan berserikat dapat dilakukan berdasarkan UUD NRI 1945 karena dapat dianggap sebagai hak yang pemenuhannya dapat dibatasi oleh hukum. Dengan pembatasan kebebasan berserikat, maka pembubaran partai politik harus dilakukan sesuai dengan due process of law, yakni melalui putusan pengadilan. Sehingga alasan-alasan yang digunakan dalam membubarkan partai politik didasarkan pada alasan yang logis dan berdasarkan hukum. Ditambah dengan praktik-praktik pembubaran partai politik yang pernah terjadi di Indonesia, memperkuat pentingnya peran dari cabang kekuasaan yudikatif atau Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan partai politik yang merupakan salah satu bentuk dari pembatasan-pembatasan dari negara guna menjamin keamanan nasional dan juga menjamin hak-hak warga negara lainnya.

 

Kata Kunci: Hak Kebebasan Berserikat, Pembubaran, Partai Politik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]