KEKEBALAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Nardiman Nardiman

Abstract


Abstract

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia after the Fourth Amendment states in Article 1 paragraph (3) that the Republic of Indonesia is a country based on law. Article 28 D paragraph (1) states that everyone has the right to recognition, guarantees, protection and fair legal certainty and equal treatment before the law (1945 Constitution and its amendments, MBM Editorial, Jakarta, 2012). Based on the provisions of Article 1 paragraph (3) and Article 28 D paragraph (1) of the 1945 Constitution, the role of legal advisors or advocates is very important and needed by the community, especially for justice seekers, for the sake of upholding law and justice and protecting human rights. For this reason, the role or existence of an Advocate is recognized and guaranteed by law in accordance with law no. 18 of 2003 concerning Advocates which in article 5 reads: (1) Advocates have the status of law enforcers, free and independent, which is guaranteed by law and statutory regulations. (2) The Advocate's work area covers the entire territory of the Republic of Indonesia. As an Advocate's responsibility for the freedom and independence granted by the Law to the Advocate, violations of the Advocate's freedom may be subject to prosecution in accordance with the provisions of article 6 of law no. 18 of 2003 concerning Advocates which reads: Advocates may be subject to action for the following reasons: a. Ignoring or neglecting the interests of clients. b. Doing or behaving inappropriately towards opponents or colleagues in their profession. c. Act, behave, speak, or issue statements that show disrespect for the law, legislation, or courts. d. Doing things that are contrary to the obligations, honor or dignity of the profession e. Violating laws and regulations and or disgraceful acts f. Violating the Advocate oath/pledge and/or code of ethics of the Advocate profession.

 

Keywords : Advocates, law enforcement and action

 

Abstrak

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah Amandemen ke IV menyebutkan dalam pasal 1 ayat (3) bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28 D ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Undang-undang Dasar 1945 dan perubahannya, Redaksi MBM, Jakarta, 2012). Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) dan pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasa 1945, maka peran dari Penasehat Hukum atau Advokat sangat penting dan diperlukan oleh masyarakat terutama bagi para pencari keadilan, demi tegaknya hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak azasi manusia.Untuk itu peran atau keberadaan Advokat  diakui dan dijamin keberadaannya oleh Undang-undang sesuai dengan undang-undang no.  18 tahun 2003 tentang Advokat yang didalam pasal 5 berbunyi : (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan per-undang-undangan. (2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilyah negara Republik Indonesia. Sebagai tanggung jawab Advokat atas kebebasan dan kemandirian yang di berikan oleh Undang-undang kepada Advokat tersebut, maka pelanggaran atas kebebasan Advokat tersebut, dapat dikenakan penindakan sesuai ketentun pasal 6 undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi: Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan: a. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien. b. Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan  atau rekan se profesinya. c. Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan. d. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. e. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. f. Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etkik profesi Advokat.

 

Kata kunci :  Advokat, penegakan hukum  dan tindakan

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Cnbcindonesia.com di unduh tanggal 18-5-2023

Detik News, di unduh tanggal 24 Mai 2023,

https://www.mkri.id>infouu>undang>pdf.PDF di unduh tanggal 24-1-2023

Juanda Aliaras, Pendidikan Khusus Profesi Advokat, DPC Peradi Tangerang, 2022.

Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Penabur Ilmu, Bandung, 2001.

Kamus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008, di unduh tanggal 26-1-2023.

Kawan Hukum I.D., https://kawanhukum.id>pelanggar di unduh tanggal 10 -4-2023

Kompas.com, di unduh tanggal 25-1-2022, https://kompasiana10msvoxPop>Hukum di unduh 10-4-2023.

Kompas.com diunduh tanggal 18-5-2023 https://www.mkri.id>infouu>undang>pdf.PDF di unduh tanggal 24-1-2023

Kompas.com 18-5-2023 diunduh tanggal 18-5-2023.

Merdeka.com 18-5-2023 diunduh tanggal 18-5-2023

Oldi.lipi.go.id/public/kampus%20Indonesia.pdf .

Putusan Mahkamah Konstitusi no. 26/PUU-XI/2013 tanggal 14-5-2014.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan perubahannya, Redaksi BBM, Jakarta, 2012.

Undang-undang no. 18 tahun 2003, tentang Advokat (www.hukumonline.com diunduh tanggal 18-05-2023).

Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pustaka Grhatama, Yokyakarta, 2009.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]