Problematika Remaja Akibat Kurangnya Informasi Kesehatan Reproduksi

Winanti Siwi Respati

Abstract


Abstrak

Masa remaja adalah masa peralihan atau transisi dari masa anak-anak ke masa dewasa. Pada masa itu remaja sering diliputi oleh banyak ketidaktahuan tentang perkembangan dirinya yang dapat me-nimbulkan problematika tersendiri. Problematika yang banyak dihadapi oleh remaja tidak lain bersumber pada kurangnya informasi tentang perubahan dalam dirinya terutama yang terkait dengan kesehatan reproduksi. Secara khusus kesehatan reproduksi memang tidak dipelajari di sekolah seba-gai bagian dari kurikulum. Sedangkan di rumah dan di lingkungan, juga tidak banyak informasi ter-buka mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi secara benar. Dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo tahun 1994, telah dirumuskan hak-hak reproduksi yang berlaku bagi setiap manusia tanpa pandang bulu, dan sebagai konsekuensinya, remaja juga mempunyai hak reproduksi sebagaimana yang lain. Belum terpenuhinya hak-hak re-produksi itu mengakibatkan timbulnya masalah dan bahkan petaka (kematian) bagi remaja. Untuk terwujudnya masa depan generasi penerus, maka pemenuhan hak-hak reproduksi remaja tidak dapat ditunda-tunda lagi. Apalagi hasil konferensi ICPD dan MDG’s, mengharapkan di akhir tahun 2015 nanti, minimal 90 persen dari seluruh jumlah remaja sudah harus mendapatkan informasi tentang ke-sehatan reproduksi dan seksual serta hak-hak yang menyertainya. Kalau memang negara komitmen dengan Goals itu, maka negara juga harus memfasilitasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak de-mi tercapainya tujuan itu. Agar Goals itu dapat tercapai maka harus diupayakan beberapa tindakan. Pertama, melakukan peningkatan pengetahuan remaja mengenai kesehatan reproduksi yang ditun-jang dengan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), dan dilakukan secara proaktif melalui pendidikan formal maupun non formal. Kedua, dalam lingkup kebijakan, pemerintah, para akademisi, organisasi non pemerintah dan masyarakat, harus sepakat untuk tidak mengabaikan hak-hak remaja sehingga masalah ketidaktahuan akan kesehatan reproduksi, aborsi, kehamilan tak dike-hendaki, anemia, angka kematian ibu, dan lain sebagainya dapat dikurangi. Ketiga, penelitian ten-tang kesehatan reproduksi remaja  harus lebih banyak dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan remaja dan mengimplementasi undang-undang kesehatan reproduksi yang seharusnya menjadi hak remaja. Keempat, dalam lingkup yang lebih praktis, harus mengadakan pelatihan dan kaderisasi ber-kaitan dengan pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi remaja, dan mulai memasukkan agenda kesehatan reproduksi remaja dan melaksanakannya di setiap bidang pelayanan kesehatan di Indonesia.

 Kata Kunci: Remaja, Kesehatan Reproduksi, Hak Asasi. 


References


Daftar Pustaka

Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, “Hak Asasi, Instrumen Hukum Untuk Mewu-judkan Keadilan Genderâ€, Yaya-san Obor, Jakarta, 2007.

Sadli, Saparinah; A.Rahman; A. Habsjah, “Implementasi Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 tahun 1984, Pe-layanan Kehamilan, Persalinan dan Pasca Persalinanâ€, Kelompok Kerja Convention Watch Univer-sitas Indonesia. Surviva Paski, Yogyakarta, 2006.

Sarwono, Sarlito Wirawan, “Psikologi Remajaâ€, Ed. Revisi 9, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Santrock, John W, “Adolescence, Perkem-bangan Remajaâ€, Ed.ke-6. Terj. oleh Shinto B. Adelar & Sherly Saragih, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2003.

Tong, Rosemarie Putnam, “Feminist Thought. Pengantar Paling Kom-prehensif kepada Arus Utama Pemikiran Feminisâ€, Terj. oleh Aquarini Priatna Prabasmoro, Jalasutra, Yogyakarta, 2005.

Wahyuni, Budi., F.Sustiwi. “Remaja dan Lajang: Hak yang Terbuangâ€. Jurnal No.53. hal 91-100, Yaya-san Jurnal, Jakarta, 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]