REPRESENTASI KEADILAN HUKUM PADA FILM “MIRACLE IN CELL NO 7 VERSI INDONESIA” (Analisis Semiotika)

Luki Kristina Puri, Sumartono Sumartono, Hani Astuti

Abstract


Film sebagai media pengajaran yang efektif memberikan ilmu dan pengalaman yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, film sebagai media komunikasi massa dapat digunakan sebagai alat edukasi yang penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna film Miracle in Cell No. 7 versi Indonesia. Jenis penelitian dalam penelitian ini kualitatif interpretatif menggunakan teori semiotika Roland Barthes. Hasil dalam penelitian ini terdapat representasi kurangnya keadilan hukum yang dianalisis menggunakan makna denotasi, konotasi dan mitos. Makna denotasi dalam film ini adalah tentang kehidupan seorang ayah (Dodo Rozak) dengan keterbelakangan mental yang dituduh melakukan pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur. Tuduhan tersebut membuatnya harus mendapatkan hukuman mati atas kesalahan yang tidak dia lakukan. Sehingga setelah anak perempuannya yang sudah menjadi sarjana hukum berusaha mengajukan banding dan berhasil membuktikan bahwa ayahnya tidak bersalah. Makna konotasi dalam film ini adalah ketidakadilan yang dialami oleh karakter Dodo Rozak dalam film ini dengan jelas menggambarkan ketajaman hukum yang menimpa masyarakat kelas menengah bawah. Pesan moral yang dapat diambil dari film ini adalah kebahagiaan sederhana yang berasal dari hubungan dengan orang-orang di sekitar kita, dan pentingnya menjaga keadilan dalam sistem hukum.


Keywords


Representasi, Kedilan hukum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]