KAJIAN TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO 11 TAHUN 2023 MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PEMILU NO 7 TAHUN 2017 TERKAIT MANTAN TERPIDANA YANG MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI TAHUN 2024
Abstract
Penelitian ini membahas tentang kajian atas pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara sebagaimana telah diatur di dalam PKPU Nomor 11/ 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Juncto Undang-Undang Nomor 7/ 2017 tentang Pemilu. Terdapat dua Rumusan masalah yang akan dikaji yaitu; apakah mantan terpidana dapat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD RI menurut Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 dan bagaimana kesesuaian antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 terkait mantan terpidana yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD RI. Penelitian ini bertujuan menjelaskan apakah mantan terpidana dapat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD RI dan melakukan kajian kesesuaian PKPU Nomor 11/ 2023 dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7/ 2017. Tipe penelitian ini bersifat normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa PKPU Nomor 11/2023 dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Pasal 182 huruf g Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Kata Kunci : DPD, mantan narapidana, anggota dewan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]