White collar crime Hukum Dan Masyarakat

Fransiska Novita Eleanora

Abstract


Abstract

White-collar crime has been defined by Edwin Sutherland as "crimes committed by persons of honor and high social status in his work" (1939). White collar crime, almost as perceived by corporate crime because that is done by way of fraud, bribery, embezzlement, computer crime, copyright infringement, money laundering, identity theft, and counterfeiting money. The research method is literature study, and to find out how the types of crimes that are categorized as "white collar crime", the result is the application of laws given to perpetrators of crime "white collar crime", has been providing justice and legal certainty to the community.

Keywords : white collar crime, law, community  

Abstrak

Kejahatan kerah putih telah didefinisikan oleh Edwin Sutherland sebagai "kejahatan yang dilakukan oleh orang kehormatan dan status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya" (1939). Kejahatan kerah putih, hampir sama dipersepsikan dengan kejahatan korporasi karena yang dilakukan dengan cara penipuan, penyuapan, penggelapan, kejahatan komputer, pelanggaran hak cipta, pencucian uang, pencurian identitas, dan pemalsuan uang. Metode Penelitian adalah Studi Kepustakaan, tujuannnya untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang dikategorikan sebagai “white collar crimeâ€, hasilnya adalah  penerapan hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan “white collar crimeâ€, sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kata kunci : kejahatan kerah putih, hukum, masyarakat

 


References


Daftar Pustaka

Antonio Niceso & Lee Lamothe, Global Mafia : Sebuah Ekspose Negara, Kejahatan Dunia Masa Kini, Gratifipers Jakarta, 2003

Bambang Purnomo, Kapita Selekta Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 2002

Dewantara Nanda Agung, Kemampuan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan-Kejahatan Baru Yang Berkembang Dalam Masyarakat, Liberty, Yogyakarta, 2005

Munir Fuady, Bisnis Kotor Anatomi Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008

NHT Siahaan, Money Laundering & Kejahatan Perbankan, Jala Permata Aksara (nalar) Surabaya, 2008

Ramelan, White collar crime Dan Aspek-Aspek Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2007

Roeslan Saleh, Hukum Pidana Sebagai Konfrontasi Manusia Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001

Sudarto, Hukum Pidana Dan Perkem-bangan Masyarakat, Sinar Grafika, Jakarta, 1999


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]