PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KONTEKS PERJANJIAN BAKU SUATU TINJAUAN KEABSAHAN HUKUMNYA
Abstract
Kebebasan berkontrak merupakan asas universal yang merupakan aturan hukum bedrpengaruh kuat kuat dalam hubungan kontraktual para pihak. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apakah asas kebebasan berkontrak menjadi suatu kebiasaan dan dipergunakan sebagai dasar dalam penerapan perjanjian baku dan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian baku yang kesepakatannya berdasarkan take it or leave it. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan dan konseptual dengan metode pengumpulan data studi dokumen untuk menganalisis data sekunder yang berasal dari berbagai sumber hukum, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian adalah Kebebasan untuk menyusun perjanjian merupakan aspek penting dalam perjanjian baku, di mana para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan bentuk dan Klausulnya. Dalam konteks kebebasan kontrak, mengacu pada UU No. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa klausul baku dapat digunakan dalam perjanjian bisnis. Perjanjian baku yang bersifat take it or leave it tetap sah dan mengikat apabila pihak yang bersangkutan menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut, sesuai dengan teori penawaran dan penerimaan, sehingga kesepakatan itu akan mengikat dan memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]