Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Berdasarkan Permendikbudristek Nomo 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Dwi Oktafia Ariyanti, Muhammad Ramadhan, Suswoto Suswoto, Eksy Puji Rahayu

Abstract


Kekerasan seksual dapat dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi, kekerasan seksual diperguruan tinggi sering terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis upaya pencegahan kekerasan seksual diperguruan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang - undangan dan (statute approach), pendekatan Analitis (Analytical Approach). Pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. Perguruan Tinggi diberikan kewajiban untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual, upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual diperguruan tinggi dapat dilakukan melalui pembelajaran, penguatan tata kelola dan penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.


Keywords


Pencegahan, Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi

References


Amal, B. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual. Crepido, 3(2), 86–95. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.86-95

Fajar, M. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Franciscus Xaverius Wartoyo, & Yuni Priskila Ginting. (2023). Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Nilai Pancasila. Jurnal Lemhannas RI, 11(1), 29–46. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i1.423

Undang - undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, (2012).

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Prenadamedia Group.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, (2018).

Rahmasari, R. (2022). Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1), 78–89. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13484

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(69), 1–84. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176736/Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022.pdf

Sari, D. R., & Afifah, W. (2023). Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1027–1040. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.231


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]