Analisis Yuridis Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Surat
Abstract
Abstract
Medical record is bundle comprising note and document about patient identity, inspection, therapy, other action and service to patient at supporting facilities for health service. Medical record as a means of letter evidence and description of expert. because submitted verbally in justice, while called as letter because is as according to what is the meaning letter in section 187 KUHAP that is letter which is made by oath strengthened with oath. Intention of this research is to get picture how position of medical record as a means of evidence in justice and how the verification strength. Research method applied in this study is bibliography study. Result of is this medical record to be made as a means of evidence in justice has perfect verification strength, because having to based on confidence of judge in taking decision.
Keywords: medical record, equipment of evidence, health law
Abstrak
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. Rekam medis sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli. karena disampaikan secara lisan di pengadilan, sedangkan disebut surat karena ia sesuai dengan apa yang dimaksud surat dalam pasal 187 KUHAP yaitu surat yang dibuat diatas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran bagaimana kedudukan rekam medis sebagai alat bukti di pengadilan dan bagaimana kekuatan pembuktiannya. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah studi kepustakaan. Hasilnya adalah rekam medis ini untuk dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, karena harus berdasarkan keyakinan hakim dalam mengambil keputusan.
Kata Kunci: rekam medis, alat bukti, hukum kesehatan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Pustaka
Anny Retnowati, 2004, Tinjauan Hukum Terhadap Rekam Medis (Makalah Pelatihan Rekam Medis) RS. Bethesda, Yogyakarta
Bambang Poernomo, 1996, Hukum Kesehatan, Magister Managemen, RS, UGM, Yogyakarta
Departemen Kesehtan RI, 1997, Pedoman Pengelolaan RM Rumah Sakit Di Indonesia, Dirjen Pelayaran Medik, Jakarta
Hermien Hadiati, 2002, Hukum Untuk Rumah Sakit, Citra Aditya Bakti, Bandung
J. Guwandi, 2004, Hukum Medik, FK-UI, Jakarta
Jusuf Hanafi Dan Amri Amir, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Edisi 3, ECG, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PerMenKes RI No. 749a/ MenKes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis
UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
Veronika Komalawati, 2002, Peran Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bakti, Bandung
Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]