Gambaran Keberhasilan Program Return To Work (RTW) Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Bekasi Kota

Susinta Risnawati, Anggun Nabila

Abstract


Latar Belakang: BPJS Ketenagakerjaan berperan dalam memberikan jaminan akan kebutuhan hidup yang layak bagi setiap peserta dan keluarganya. Salah satu jaminan sosial yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja. Pada jaminan kecelakaan kerja, salah satu program yang diberikan adalah return to work (RTW). Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan keberhasilan Program Return To Work (RTW) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Bekasi Kota. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan peneliti sebagai instrumen utama. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dan telaah dokumen. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam program RTW menjalankan program tersebut sesuai dengan SOP dan persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan penerima program RTW oleh BPJS Ketenagakerjaan telah dipenuhi dengan baik, termasuk kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dan persetujuan dari pemberi kerja. Peran perusahaan dalam mendukung program RTW sangat penting, dengan komunikasi yang baik antara perusahaan, tenaga kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan memberikan dukungan melalui pelatihan, penempatan pekerja, dan pendampingan konseling bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Pendampingan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta program RTW sangatlah penting, dengan kolaborasi antara BPJS dan fasilitas kesehatan. Pendampingan ini membantu peserta RTW mendapatkan pelayanan komprehensif dari kejadian kecelakaan hingga dapat kembali bekerja. Kesimpulan: program RTW di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota berhasil karena dukungan penuh dari semua pihak terkait, termasuk BPJS, perusahaan, dan tenaga kerja. Dukungan perusahaan dan pendampingan BPJS terbukti menjadi faktor kunci dalam keberhasilan program RTW, memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

References


Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Syakir Media Press.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jakarta: Seketariat Negara.

Dewi, S. Y. (2015). Implementasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. In Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang.

Elisa, Z. P., Nabella, D. S., & Sabri. (2022). The Influence of Role Perception, Human Resource Development, and Compensation on Employee Performance. Enrichment: Journal of Management, 12(3), 29444.

Indayani, S., & Hartono, B. (2020). Analisis Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat. Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika, 18(2), 201–208.

Ketenagakerjaan, J. S. B. (2016). Sistem jaminan sosial nasional bidang ketenagakerjaan (SJSN-TK).

Kurnianto, A. A., Khatatbeh, H., Prémusz, V., Nemeskéri, Z., & Ágoston, I. (2023). Managing disabled workers due to occupational accidents in Indonesia: a case study on return to work program. BMC Public Health, 23:943.

Kementrian Ketenagakerjaan. (1992). Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jakarta: Seketariat Negara.

Kementrian Ketenagakerjaan. (2016). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Jakarta: Seketariat Negara.

Kementrian Ketenagakerjaan. (2021). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Jakarta: Seketariat Negara.

Kementrian Ketenagakerjaan. (2015). Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminana Kecelakaan kerja dan jaminan Kematian. Jakarta: Seketariat Negara.

Kementrian Ketenagakerjaan. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang bahwa Perusahaan dalam melaksanakan program jaminan social Kesehatan dan Keselamatan. Jakarta: Seketariat Negara.

Kementrian Ketenagakerjaan. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Seketariat Negara.

Mairida,& Fahlevi,M.I. (2022).KembaliBekerja(RTW) Sebagai Bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerja Cabang Meulaboh. Prepotif Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6 (3), 1985-1992.

Muthoharoh, D. A. N., & Wibowo, D. A. (2020). Return to Work sebagai Bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(2), 1–21.

Pambudi, S., & Hoesin, S. H. (2022). Program Return to Work sebagai Bentuk Perlindungan dan Pelatihan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja. Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(8), 12420–12430.

Ståhl, C., & MacEachen. (2021). Universal Basic Income as a Policy Response to COVID-19 and Precarious Employment: Potential Impacts on Rehabilitation and Return-to-Work. J. Occup.

Rehabil, 31, 3–6. Taufiqurokhman, & Satispi, E. (2018). Teori Dan Perkembangan Manajemen Pelayanan Publik. UMJ Pers.

Seketariat Negara Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Jakarta: Seketariat Negara.

Seketariat Negara Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Jakarta: Seketariat Negara.

Widiastuti, I. (2017). Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Barat. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 91–101




DOI: https://doi.org/10.47007/ijnhs.v9i1.7634

Refbacks

  • There are currently no refbacks.