TINJAUAN KOMPETENSI KODER DALAM PENENTUAN KODE PENYAKIT DAN TINDAKAN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT FATMAWATI

Luviany Gouw, Laela Indawati

Sari


Dalam penentuan kode penyakit dan tindakan, seringkali ditemukan ketidakakuratan kode yang diberikan oleh petugas koder. Berdasarkan Kepmenkes 377 tahun 2007 dijelaskan mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Dalam praktek pemberian kode tidak terlepas dari kompetensi yang harus dimiliki oleh koder supaya kode yang dihasilkan menjadi akurat. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif untuk mengetahui kompetensi apa yang dibutuhkan koder untuk menunjang keakuratan kode yang dihasilkan. Informan dalam penelitian ini adalah koder rawat inap di RSUP Fatmawati. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, setelah data terkumpul maka data diolah, dianalisis dan disajikan dalam bentuk analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPO Pemberian Kode Penyakit dan Tindakan di RSUP Fatmawati sudah berjalan dengan baik. Latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berperan dalam meningkatkan kualitas kode yang akurat dan lengkap. Kompetensi yang sudah dimiliki koder yaitu mengenai cara mengkode dengan ICD-10 dan kode tindakan menggunakan ICD-9-CM, anatomi, terminologi medis, farmakologi, komunikasi dan bahasa inggris. Kompetensi yang belum dimiliki adalah kompetensi mengenai pemeriksaan penunjang, hasil pemeriksaan laboratorium, dan terapi obat. Rata-rata ketepatan kode yang dihasilkan oleh 5 tenaga koder rawat inap adalah 71,98% akurat dan 28,02% tidak akurat. Dengan demikian, agar koder lebih menguasai kompetensi yang belum dimiliki dapat mengikuti pelatihan, seminar, dan lebih memperhatikan keterangan dalam ICD.

 

Kata kunci : kompetensi, koder, rawat inap

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Adhani Windari dan A. Kristijono. (2016). Jurnal Analisis Ketepatan Koding Yang Dihasilkan Koder di RSUD Unggaran. Jurnal Riset Kesehatan. Semarang.

Dyah Ernawati dan L. Kresnowati. (2013). Jurnal Studi Kualitatif tentang Kompetensi Tenaga Koder dalam Proses Reimbursement Berbasis System Case-mix di Beberapa Rumah Sakit yang Melayani Jamkesmas di Kota Semarang. Indonesia Health Informatics Forum. Semarang.

Ery Rustiyanto. (2012). Etika Profesi Perekam Medis &Informasi Kesehatan. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Gemala Hatta R. (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Universitas Indonesia. Jakarta.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 377/MENKES/SK/III/2007 Tahun 2007 Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. 27 Maret 2007. Jakarta.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/III/3/02111.2/2012 Tahun 2012 Standar Lahan Praktik Pendidikan Tenaga Kesehatan Untuk Diploma III Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan. 02 November 2012. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 27 Tahun 2014 Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). 02 Juni 2014. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 55 Tahun 2013 Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis. 23 Agustus 2013. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1128. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 269/MENKES/III/PER/2008 Tahun 2008 Rekam Medis.12 Maret 2008. Jakarta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Rumah Sakit. 28 Oktober 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Jakarta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tenaga Kesehatan. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298. Jakarta.

W.A. Newman Dorland. (2012). Kamus Saku Kedokteran Dorland Edisi 28. EGC Medical Publisher. Jakarta.

Widjaya, Lily. (2014). Modul 1A Manajemen Informasi Kesehatan (MIK). Jakarta.

World Health Organization. (2010). International Statistical Classification of Disease and Related Health Problem (ICD-10) Volume 1-3. Malta.

World Health Organization. (2010). International Statistical Classification of Disease 9th Revision Clinical Modification (ICD-9-CM). Malta


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


VISIT COUNTER:

gerEGGe

 

Â