Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008

Adel Chandra

Sari


Indonesia dengan jumah penduduk 4 terbesar di dunia memegang peranan penting dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce). E-commerce adalah sistem perdagangan yang memanfaatkan teknologi informasi dan merupakan sistem perdagangan yang inovatif yang memungkinkan terjadinya transaksi elektronik secara cepat ke seluruh penjuru dunia melalui dunia maya (cyber world) tanpa ada batasan (borderless). Sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan e-commerce oleh masyarakat maka akan hal ini akan mempertinggi resiko timbulnya persengketaan perdagangan  akibat adanya proses transaksi jual beli secara elektronik. Melihat kondisi yang ada, maka perlu ditemukan suatu sistem yang tepat, efektif dan efesien dan memiliki kemampuan penyelesaian sengketa dengan sederhana, cepat dan biaya yang ringan. Untuk menjawab hal ini, maka dunia bisnis modern berpaling pada Online Dispute Resulution (ODR) sebagai penyelesaian sengketa alternatif karena kebutuhan akan penyelesaian sengketa dengan cepat dan biaya yang murah dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi untuk berinteraksi secara online. Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan sistem penyelesaian sengketa secara online mengingat bahwa Indonesia adalah  salah satu negara yang penggunaan internetnya cukup tinggi. Ada beberapa negara telah memanfaatkan sistem ini seperti Amerika Serikat dan Canada. Ada pertanyaan besar yang perlu dijawab yaitu apakah indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang menunjang sistem penyelesaian sengketa dengan menggunakan Online Dispute Resolution (ODR). Apakan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 sudah mengakomodasi ORD sebagai alternatif penyelesaian sengketa?Menjawab hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa perangkat hukum positif yang terkait dengan teknologi informasi sebagian besar sudah terakomodasi dalam UU ITE dan yang perlu dilakukan lebih lanjut adalah bagaimana pemerintah mewujudkan hal tersebut dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembentukan Online Dispute Resolution (ODR) sehingga pemanfaatan teknologi informasi dalam perdagangan secara elektronik dapat dilakukan dengan maksimal.

Kata unci: online dispute resolution,  alternatif penyelesaian sengketa, undang – undang informasi dan transaksi elektronik


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


“A critique of Online Dispute Resolution: Case Study of Uniform Domain name Dispute Resolution Policy (URDP)â€, http://careergyan.org

Abdel Wahab, Ethan Katsh & Daniel Rainey, “Online Dispute Resolution Theory and Practice, Arthur Pearlsteinâ€, Bryan Hanson and Noam Ebner - ORD in North America

Collin Rule, “Online Dispute Resolution for Businessâ€, halaman 121

E.Katsh and D.Choi, “Online Dispute Resolution (ODR): Technology as the Fourth Partyâ€, June, 2003

Eman Suparman, “Pilihan Forum Arbitrage Dalam Sengketa Komersil (Untuk Penegak Keadilan) Tatanusaâ€, Jakarta, 2004

Ethan Katsh, “Online Dispute Resolution, The Handbook of Dispute Resolutionâ€

Julia Hornle, “Cross-Border Internet Dispute Resolutionâ€

Lodder and Zeleznikow, “Enhance Dispute Resolution Through the Use of Information Technologyâ€

M.Arsyad Sanusi , “E-Commerce Hukum dan Solusinyaâ€, PT.Mizan Grafika Sarana, Bandung, 2001

M.Conley Tyler and D.Bretherton, “Seventy-Six and Counting: Analysis of ODR Sitesâ€, July, 2003

Mike Dennis, “Bulding Practical Legal Framework for E-Commerce Dispute Resolutionâ€

R.Gellman, “A Brief History of the Virtual Magistrate Project: The Early Monthsâ€

Statistik APJII, http://www.apjii.or.id/v2/index.php/read/page/halaman-data/9/statistik.html

Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesiaâ€, Liberty, Yogyakarta, 2002

Ahmad M. Ramli, “Naskah Akademis Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Transaksi Elektronikâ€

Depkominfo, “Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€




DOI: https://doi.org/10.47007/komp.v10i2.900

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


VISITOR COUNTER:

gerEGGe

 

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats