URGENSI PENCATATAN HAK CIPTA DALAM AKSES PEMBIAYAAN: STRATEGI MEMPERKUAT EKONOMI KREATIF SEBAGAI MESIN PERTUMBUHAN EKONOMI BARU

Yetti Rochadiningsih, Muhammad Affan Syahrul, Maria Sari Megaputri, Cahya Trisady Gustiari

Abstract


Pelindungan Hak Cipta bersifat otomatis sejak suatu ide diwujudkan dalam bentuk konkret, di mana ciptaan tersebut langsung memperoleh pelindungan hukum tanpa memerlukan proses pencatatan. Namun demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Sebelumnya, pencatatan Hak Cipta sering dipandang sebagai formalitas hukum belaka untuk pelindungan karya. Kini, PP tersebut mengubah pandangan tersebut secara eksplisit dengan pencatatan kekayaan Intelektual (KI) dengan akses perbankan. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama yang pertama Bagaimana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengubah urgensi pencatatan Hak Cipta dalam konteks pembiayaan? dan kedua Mengapa Pencatatan Hak Cipta menjadi krusial bagi pelaku ekonomi kreatif? Tujuan penelitian ini adalah memberikan perspektif baru tentang nilai strategis pencatatan Hak Cipta sebagai pembiayaan agunan dan mendorong pemanfaatan Hak Cipta terdaftar untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. PP ini mengatur bahwa kekayaan intelektual, termasuk Hak Cipta yang telah dicatat atau didaftarkan secara resmi, dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji data primer melalui peraturan-peraturan dan data sekunder melalui kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan Hak Cipta memiliki nilai strategis dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Temuan ini berpotensi mendorong ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru atau mesin pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia.

Kata kunci: Pencatatan Hak Cipta, Ekonomi Kreatif, Pembiayaan, PP No. 24 Tahun 2022

References


Abram Shekar Perdana, & Sri Mulyani. (2023). Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Akta Notaris, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.890

Agustianto & Sartika, Y. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pada Perbankan di Kota Batam. Journal of Judicial Review, XXI(2), 129–144.

Dewi, N. P. A. A., & Sarjana, I. M. (2023). Eksistensi Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia. 12(03), 312–321. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i03.p04 ABSTRAK

DJKI. (2025). Kekayaan Intelektual. https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual

Eres, E. J., & Santoso, B. (2024). Hak Cipta dalam Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang. Notarius, 17, 929–947.

Freddy Haris, Daulat, Agustinus Pardede, & Laina Sumarlina. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Modul Kekayaan Intelektual, 18. https://www.dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=hak-cipta

Ibrahim, M. Y., & Yulianto, I. (2023). Justifikasi Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan. CERMIN: Jurnal Penelitian, 7(1), 228–237. http://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/3011%0Ahttp://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/download/3011/2202

IPOPHL. (2018). Best Practices on Intellectual Property (IP) Valuation and Financing in APEC APEC Intellectual Property Rights Experts Group. January. www.ipophil.gov.ph

Kementerian Keuangan. (2023). Regulasi Penilai Publik (pp. 1–13).

Kos, M. (2024). What is IP financing and why is it so IP and intangible assets as drivers of value.

Prihardiati, R. L. A. (2021). Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein Dan Das Sollen. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4898

Rafferty, O. (2024). IP valuation and finance in Asia: where are we at? https://www.iam-media.com/report/special-reports/q2-2024/article/ip-valuation-and-finance-in-asia-where-we-are

Rahman, M. N., & Elvira, I. (2023). Tambal Sulam Permasalahan Demi Percepatan Implementasi Berbasis Kekayaan Intelektual Skema Pembiayaan Ekonomi Kreatif PP 24 Tahun 2022. Cosmos, Desember, 2.

Rahmadani, S. S., Mahrunnisa, D. R., Maharani, A. I., & Aveyory, I. Y. (2021). Copyright as an Object of Banking Guarantee (Comparative Study of Indonesia and Singapore). Diponegoro Private Law Review, 8(1), 35. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/18427

Ramadhan, C., Siregar, F. Y. ., & Wibowo, B. . (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (I. Pratama, Y. Anisa, & A. Zuhaira (eds.)). Universitas Medan Area Press.

Ridho, M. R. (2024). Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank. Universitas Jambi.

Rizkia, N. D., & Ferdiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. In Widina Bhakti Persada (Vol. 3, Issue 1). https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Rizkiawan, T. (2022). Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek dan Kendala. Jurnal Lex Renaissance, 7(4), 883–894. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss4.art13

Rochadiningsih, Y., Nasution, T., Pardamean, H., & Amin, M. (2023). Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Dalam Mewujudkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 8(2), 1. https://doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2304

Saraswati, G. K., & Prasetyo, B. A. (2023). Pelindungan Hukum Terhadap Virtual Model (Cad Files) Untuk 3D Printing Ditinjau dari Perspektif Hak Cipta dan Tentang Desain Industri. DHARMASISYA Vol. 2 No. 3 (September 2022), 2(September).

Sardjono, A. (2024). Hak Cipta atau Hak Pencipta (Y. S. Hayati (ed.); Ke 1). PT. Rajagrafindo Persada.

WIPO. (2025). Intellectual Property Finance. https://www.wipo.int/en/web/ip-financing

WIPO. (2023). Unlocking IP-backed Financing Series - Country Perspectives Singapore’s Journey. https://www.wipo.int/publications/en/series/index.jsp?id=241

Yulia. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Cetakan I). Sefa Bumi Persada. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v22i3.10139

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

   




Visitor Statistic