KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN

Lizy Marchelina Butarbutar, Wirda Garizahaq

Abstract


Pada  saat  ini,  kesematan kerja terbuka  bagi seluruh warga negara tanpa memandang perbedaan gender. Namun secara kodrati perempuan memang terlahir berbeda dengan kaum laki-laki. Ada beberapa kondisi tertentu yang secara kodrati melekat pada perempuan dan kondisi tersebut menghalangi perempuan dalam meakukan pekerjaannya. Melihat kekhususan perempuan tersebut, negara hadir untuk memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. Perlindungan ini bertujuan agar pekerja perempuan tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja dengan tidak mengesampingkan hak- hak kodrati nya.  Dalam  perundangan  sudah  diatur bahwa pekerja perempuan mempunyai hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pekerja laki-laki.  Hal  ini  berkaitan  dengan  perlindungan  fungsi  reproduksi  yang  dimiliki  oleh wanita  yang  tidak  dimiliki  oleh  laki-laki.  Perlindungan  fungsi  reproduksi  ini  antaranya ialah  menstruasi,  mengandung,  melahirkan  dan  menyusui. Perlindungan ini memberikan hal positif bagi pekerja perempuan, namun disisi lain perlindungan ini dianggap merepotkan bagi beberapa pemberi kerja, sehingga pemberi kerja terkadang menghindari mempekerjakan pekerja perempuan agar tidak terikat peraturan perlindungan ini.

Kata kunci : Perlindungan, Pekerja perempuan, Ketenagakerjaan


Full Text:

PDF

References


Abdul Hakim, (2009), Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Djumadi, (2008), Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja Ed. 2-7, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Husni Lalu, (2003), Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Iman Soepomo,(1987), Hukum Perburuhan - Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan.

Kanyaka Prajnaparamita, (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Administrative Law & Governance Journal. Vol.2,No.1.

Melania Kiswandari, (2014), Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Mulyadi Endeh Suhartini, Ani Yumarni, Siti Maryam, (2020), Hukum Ketenagakerjaan Dan Kebijakan Upah, Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Nurina, (2009) , Hak Menyusui bagi Perempuan Pekerja, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/04/29/61401/Hak.Menyusui.bagi.Perempuan.Pekerja

Satjipto Rahardjo, (2003), Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas

Sulistyowati Irianto, (2006) Perempuan & Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang- Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.

Zainal Asikin, (1993), Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Jakarta: RajaGrafindo Persada




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v22i2.9429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

   




Visitor Statistic