DI BALIK KONVERSI SERTIFIKAT KE QR CODE: KELEMAHAN VALIDASI ELEKTRONIK DALAM PENDAFTARAN HAK MILIK TANAH DAN BANGUNAN

Dwi Kusumo Wardhani, Sidi Ahyar Wiraguna

Abstract


Percepatan konversi sertifikat fisik ke kode respons cepat (QR code) oleh ATR/BPN sejak 2022 bertujuan menekan biaya, mempersingkat waktu, dan menurunkan pemalsuan. Sistem validasi elektronik yang menjadi penentu sahnya pencatatan nyatanya tidak mendeteksi sertifikat ganda, inkonsistensi data spasial, maupun perubahan status hukum lahan. Kelemahan ini memicu sengketa kepemilikan. Penelitian bertujuan mengidentifikasi kelemahan prosedur validasi elektronik dan merumuskan model penyempurnaan berbasis kepastian hukum. Ruang lingkupnya meliputi prosedur konversi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi periode 2022–2024. Metode yuridis normatif digunakan melalui analisis peraturan, tiga putusan pengadilan terkait, wawancara dengan 12 pejabat ATR/BPN, 6 notaris, 8 pengguna layanan, serta 215 dokumen konversi. Sistem validasi hanya mencocokkan teks tanpa verifikasi ulang spasial. Integrasi real-time antara Basis Data Pertanahan Nasional, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dan Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan belum terbangun, sehingga status tanah tertinggal. Konversi tanpa pemeriksaan fisik menyebabkan sertifikat atas lahan yang telah dialihfungsikan tetap aktif. Setidaknya 34 sengketa tercatat karena ketidaksesuaian QR code dengan kondisi lapangan. Operator tidak berwenang membatalkan konversi ketika ditemukan kejanggalan. Kelemahan mendasar terletak pada ketiadaan standar integrasi lintas sektoral dan absennya validasi lapangan. Model penyempurnaan mencakup validasi spasial otomatis berbasis citra satelit, kewajiban pemutakhiran berkala oleh pemda, dan pembentukan tim khusus pengecekan lapangan sebelum pencetakan QR code.

References


Ardani, M. N. (2019). Keterkaitan Asas Terjangkau Dari Pendaftaran Tanah Dengan Pelayanan Pendaftaran Tanah Berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Terhadap Pihak Tertentu. Jurnal Hukum Notarius undip, 69-82. doi:DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23763

BBC News Team. (2025, Juni 6). Perubahan sertifikat tanah jadi elektronik dinilai 'sangat rawan' - Bagaimana jaminan dari pemerintah? Retrieved Juli 26, 2025, from bbc news.com: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg4vp34en2zo

Dafallah, M. R. (2025). Pelaksanaan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Yang Mengatur Tentang Pendaftaran Tanah Elektronik Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Jurnal Hukum Dinamika, 11468-11482.

Gala. (2024 , November 12). Percepat Proses Digitalisasi, Kementerian ATR/BPN Dorong Penerapan Akta Tanah Elektronik. Retrieved Juli 26, 2025, from Aktualita.com: https://aktualita.co.id/percepat-proses-digitalisasi-kementerian-atr-bpn-dorong-penerapan-akta-tanah-elektronik/

Kusuma, Y. A. (2023). Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Dilihat Dari Aspek Sumber Daya Pada Kantor Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong . JAPB (Jurnal Administrasi Publik dan Bisnis, 672-688. doi:DOI : 10.35722/japb

MA Tim. (2023, Januari 11). Putusan PT BANDUNG Nomor 21/PDT/2023/PT BDG. Retrieved from direktori putusan mahkamah agung RI: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeda132c6381560ac62313334343536.html

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah,Teori, Asas dan Filsafat Hukum (Vol. I). Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT).

Regina, A. (2025, Mei 6). Cara Mudah Ubah Sertifikat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik. Retrieved juli 26, 2025, from Regina Realty Property Group: https://reginarealty.co.id/cara-mudah-ubah-sertifikat-tanah-jadi-sertifikat-elektronik/

Reyvansyah, M. R. (2023). Penerapan Metode Optical Character Recognition (OCR) Untuk Mengambil Data Arsip. Jurnal Teknik Elektro Dan Komputer Triac, 44-50. doi:DOI:10.21107/triac.v10i2.20809

Sidi, a. w. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 146-153. doi:DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Sihambas, J. (2025, Mei 20). Sinkronisasi antara data BPN dan data masyarakat pada umumnya. (Wiraguna, & D. K. Warhdhani, Interviewers)

Wandi. ( Wandi, Selasa, 7 Januari 2025 , Januari 7). ATR/BPN Catat 95,9 Persen Tanah Terdaftar lewat PTSL, Target Tuntaskan 5,1 Juta Bidang di 2025. Retrieved Juli 26, 2025, from IP Info Publik : https://www.infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/897147/atr-bpn-

Al’afghani Mova, Mohamad. “Konsep Regulasi Berbasis Risiko: Telaah Kritis Dalam Penerapannya Pada Undang-Undang Cipta Kerja Risk Based Regulation: Critique to Its Adoption in the Job.” Jurnal Konstitusi 1, no. 8 (2021): 68.

Ammade, Fila Rahmat Dhiva, Siti Nurhasanah Natalia Muslihat, and Zahira Kamilia. “Tantangan Dan Hambatan Dalam Upaya Penegakan Delapan Prinsip Moralitas Hukum Lon L. Fuller Di Indonesia.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2023).

Guntur, I. G., S. Widiyantoro, and D. Brahmanto, N. Wahyuningrum. “LAYANAN ELEKTRONIK PERTANAHAN: SERTIPIKAT ELEKTRONIK DAN VALIDASI DATA (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MAGELANG).” Yogyakarta, 2023.

Heridah, Andi, and Aksah Kasim. “Proses Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui Konversi Pada Kantor Pertanahan.” Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 4 (2022): 283–92.

Ulumuddin. “Implementasi Kebijakan Elektronik Akta Ikrar Wakaf Dalam Digitalisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M Friedman: Studi Di KUA Kabupaten Probolinggo.” Malang, 2023.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v22i2.9705

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

   




Visitor Statistic